Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bangunan kasus dugaan korupsi mengenai pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK mengumumkan delapan orang tersangka, dua orang nan diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi serta Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon.
Keduanya diduga melakukan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung melalui Erwin selaku pihak swasta
demi pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya pun diduga sebagai penerima suap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara empat tersangka lainnya, ialah pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap mengenai mutasi-promosi kedudukan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keempat pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Konstruksi kasus
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan perkara ini bermulai dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, nan kemudian ditindaklanjuti melalui aktivitas penyelidikan.
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berasal dari pengajuan perpanjangan HGB alias pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah nan dikelola Summarecon, nan berlokasi di Kabupaten Bogor.
Diduga sebagian dari tanah itu tetap bermasalah alias sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, nan diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Taufik menuturkan pihak-pihak pemilik tanah (ahli waris) mengusulkan gugatan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas publikasi 9 SHGB Summarecon nan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang mahir waris untuk mediasi. Ahli waris lampau mengusulkan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, mahir waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Taufik mengatakan selanjutnya terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (pihak swasta alias perantara pihak Summarecon) dan Erwin selaku pihak swasta nan menyebut bahwa Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut.
"SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, selain dapat pengarahan dari atasannya," kata Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta alias perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh info bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" nan diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok alias publikasi sertifikat tanah Summarecon.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, lantaran diduga tetap ada pihak-pihak lain nan bakal mendapatkan fee agen dari pengurusan tersebut," ucap Taufik.
Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan duit sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
"Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari duit tersebut ialah senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.
Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya alias gratifikasi mengenai mutasi-promosi kedudukan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Di antaranya perihal proses pengurusan HGB atas tanah nan dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).
PT BPA diduga melakukan pemberian "uang pengurusan" kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya nan dilakukan Lampri bersama-sama Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar, nan ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Kemudian, kata Taufik, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya nan diduga berasal dari urusan jasa pertahanan.
"Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.
Taufik menambahkan Arif Sugiyanto juga diduga berkedudukan sebagai pengepul duit dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Nusron mengenai pengurusan jasa pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd A Rafiq nan merupakan politikus Partai Golkar sekaligus diduga sebagai penampung duit nan dikumpulkan Arif Sugiyanto.
"Penyidik tetap terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak nan diduga menerima maupun menyerahkan duit tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan jasa pertanahan pada beragam tingkatan," kata Taufik.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
Dalam penyelidikan tertutup ini, tim penindakan KPK juga mengamankan peralatan bukti, di antaranya dalam corak duit tunai ialah rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar nan dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper nan berjumlah sekitar 20-an koper.
(vnd/dal)
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·