Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap modus nan digunakan 72 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Tanah Air. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan biaya operasional nan lebih murah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pola pembukaan lahan dengan langkah membakar ditemukan dalam penanganan perkara Karhutla di sembilan Polda. Polisi saat ini menerbitkan 89 laporan polisi dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka.

“Rata-rata modus operandi pada 9 polda tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan langkah sengaja membakar agar biaya operasional aktivitas bertani menjadi murah alias ekonomis,” kata Irhamni dalam konvensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Sembilan Polda tersebut ialah Polda Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Aceh, dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Menurutnya, praktik tersebut justru merugikan masyarakat lain nan terdampak asap maupun akibat lain akibat Karhutla. Karena itu, dia menilai pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi merupakan kejahatan nan berakibat luas.

“Oleh karena itu ini adalah kejahatan nan luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat nan lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam penyidikan, kata Irhamni pihaknya turut menemukan sejumlah peralatan bukti nan menguatkan dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi BBM jenis solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita