Mobil Mewah Berpelat Mirip 'RI' di Tangerang Berujung Ditilang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Perkara pelat mobil BYD Denza membuat seorang pengemudi di area Cikupa, Kabupaten Tangerang, kudu berhadapan dengan abdi negara kepolisian. Pasalnya, mobil mewah tersebut memasang pelat nan tak biasa ialah 'RI'.

Dirangkum detikcom, peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (25/5/2026). Mobil listrik tersebut disetop polisi lantaran pelat nomornya nan mirip pelat unik kendaraan pejabat negara/menteri dengan kode 'RI'.

Namun, setelah diamati, pelat mobil tersebut ialah R1 126 sehingga terbaca seperti 'RI 126'. Hal ini membikin si pengemudi mobil mendapatkan 'surat cinta' dari polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modifikasi Pelat Jadi Mirip 'RI'

Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama mengatakan si pengemudi memodifikasi tanda nomor kendaraannya menjadi seolah-olah pelat 'RI'.

Aslinya, pelat mobil tersebut adalah R 1126, tetapi kemudian penulisan pada pelat dimodifikasi menjadi R1 126.

"Pelatnya itu R-1126, tetap tertulis 1, hanya dia diketok ulang, nomor 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata Fery, dihubungi detikcom, Rabu (27/5).

Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza nan menggunakan pelat nomor seolah 'RI'.Foto: Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza nan menggunakan pelat nomor seolah 'RI'. (dok. Istimewa)

Sempat Dikira Mobil Menteri

Tulisan pada pelat mobil tersebut adalah R1 126. Sepintas, pelat tersebut mirip kode kendaraan dinas pejabat ialah 'RI'.

Jadi, pelat original mobil tersebut adalah R-1126. Namun si pemilik kendaraan memodifikasi huruf depan dan nomor 1 di bagian depan menjadi berdampingan jadi R1 dan jika dibaca seolah-olah menjadi RI.

Mobil tersebut kedapatan melintas di simpang Tigaraksa-Cikupa, Tangerang pada Senin malam, 25 Mei 2026. Polisi nan sedang melakukan pengaturan lampau lintas sempat mengira mobil tersebut adalah mobil menteri lantaran tulisan 'R1' nan mirip 'RI'.

"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu personil memandang ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya jika ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).

Namun, setelah didekati, mobil tersebut berpelat 'R1' (huruf R dan nomor 1) nan digabungkan seolah-olah menjadi 'RI'. Pelat 'RI' adalah kode unik untuk kendaraan pejabat negara dan para menteri.

Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza nan menggunakan pelat nomor seolah 'RI'.Foto: Satlantas Polresta Tangerang menilang pengemudi mobil Denza nan menggunakan pelat nomor seolah 'RI'. (dok. Istimewa)

Pengemudi Ditilang Polisi

Meski demikian, si pengemudi mobil tetap kena tilang. Pengemudi mobil juga diimbau untuk mengganti kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan nan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis.

Petugas kemudian memberikan teguran dan langsung menilang si pengemudi mobil tersebut. Si pengemudi mobil ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Langsung ditilang," katanya.

Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:

"Setiap orang nan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan nan tidak dipasangi TNKB nan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan alias denda paling banyak Rp500.000."

Tonton juga video "Respons Pramono soal Pelat Merah Mobdin ASN Diganti untuk ke Puncak"

(mea/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News