Tim Okezone
, Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |09:51 WIB

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)
JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan bakal menempuh seluruh upaya norma mengenai putusan gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan menyatakan langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) menjadi opsi nan bakal diambil.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum berkarakter final dan belum mempunyai kekuatan norma tetap (inkracht).
“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan norma tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan lantaran tetap terdapat upaya norma lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, MNC saat ini tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Tidak menutup kemungkinan, proses norma bakal bersambung hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).
“Banding pasti kami tempuh. Bahkan hingga kasasi dan PK bakal kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Selain itu, MNC juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya mengenai pihak nan dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), ialah PT Bank Unibank Tbk, nan justru tidak digugat dalam perkara ini.
Sebaliknya, dalam putusan tersebut tanggung jawab pembayaran justru dibebankan kepada para tergugat nan disebut hanya berkedudukan sebagai agen alias arranger.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·