Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |11:20 WIB

MNC Leasing (Foto: Okezone)
JAKARTA – PT MNC Guna Usaha Indonesia mengimbau debitur mengedepankan komunikasi saat menghadapi hambatan pembayaran. Perusahaan menegaskan beragam persoalan angsuran dapat diselesaikan melalui jalur resmi. Langkah tersebut dinilai lebih kondusif dibanding tindakan sepihak. Sebab, pelanggaran terhadap perjanjian pembiayaan mempunyai akibat norma serius. Salah satunya adalah pengalihan objek agunan tanpa persetujuan perusahaan.
Imbauan tersebut disampaikan setelah muncul kasus pelanggaran agunan fidusia di Pekanbaru. Seorang debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia terbukti melanggar aturan. Debitur diketahui mengalihkan objek agunan kepada pihak lain. Padahal, aset tersebut tetap berada dalam masa pembiayaan aktif. Akibatnya, perkara itu berujung pada proses pidana di pengadilan.
Berdasarkan putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2025/PT.Pbr, terdakwa Nur Cholis Septa Erika dinyatakan bersalah. Putusan dibacakan majelis pengadil pada 18 Desember 2025. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Denda tersebut dapat diganti kurungan dua bulan andaikan tidak dibayar.
Kasus bermulai ketika terdakwa memperoleh pembiayaan tiga unit perangkat berat. Dalam perjalanan kredit, tanggungjawab angsuran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Pihak perusahaan kemudian melakukan serangkaian upaya persuasif. Penagihan dilakukan melalui telepon dan surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah serta letak upaya debitur.
Namun, pemeriksaan lapangan menemukan kebenaran berbeda dari dugaan awal. Objek agunan fidusia rupanya telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan. Kondisi itu melanggar perjanjian angsuran dan ketentuan norma berlaku. Selanjutnya, perkara dilaporkan kepada abdi negara penegak hukum.
Kuasa norma PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom, menyebutkan, perusahaan telah mengedepankan pendekatan persuasif. ”Langkah norma ditempuh setelah ditemukan pelanggaran terhadap objek jaminan,” ungkapnya. Menurut kuasa norma lain PT MNC Guna Usaha Indonesia, Brefly Wesly Siagian, pengalihan aset tanpa izin merugikan perusahaan pembiayaan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. ”Proses pidana akhirnya menjadi akibat dari pelanggaran tersebut,” tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·