PHK 133 Pekerja Garmen, Wamenaker Datangi Langsung PT Amos Indah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengenai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) nan menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas audiensi nan diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026. Adapun sidak tersebut dilakukan untuk membahas persoalan PHK nan dialami para pekerja perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi nan mempertemukan kedua belah pihak, Afriansyah mendorong pekerja dan perusahaan mengedepankan perbincangan untuk mencari jalan keluar terbaik atas sengketa nan terjadi.

Dalam proses mediasi tersebut, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi bagi para pekerja terdampak PHK. Tawaran tersebut menjadi salah satu poin utama nan dibahas dalam upaya mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan kalkulasi hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan nan bertindak dari nan sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," kata Afriansyah dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/6/2026).

Kepada 133 pekerja nan terkena PHK, Afriansyah meminta agar tawaran terbaru dari perusahaan dipertimbangkan secara saksama. Menurutnya, andaikan kesepakatan belum tercapai, tetap tersedia jalur penyelesaian melalui sistem hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika belum tercapai kesepakatan, tetap tersedia sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan nan berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, Kemnaker bakal terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Selain itu, pemerintah juga bakal memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan nan berlaku.

Kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia sebelumnya menjadi perhatian Kemnaker, setelah adanya pengaduan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. Melalui mediasi nan difasilitasi pemerintah, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik jumpa dan mencapai penyelesaian nan disepakati bersama.

Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026) (dok. Kemnaker).Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026) (dok. Kemnaker). Foto: Wamenaker Afriansyah Noor melakukan sidak ke PT Amos Indah Indonesia (AII) di KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026) (dok. Kemnaker)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News