Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Sebagaimana dilansir situs resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangan norma nan dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk publikasi keputusan penyelenggaraan negara, aktivitas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan manajemen pemerintahan.
Terkait perihal ini, menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo kudu dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Bahwa pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, sambung Adies, kekuatan bertindak dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Berkenaan dengan waktu dimaksud, dalam pertimbangan norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan IKN berjuntai pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.
Sehingga sangat dimungkinkan bahwa berasas Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan mulai bertindak dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, selain ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan nan bersangkutan.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berasas pertimbangan norma tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana nan dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon nan pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak berdasar menurut hukum," jelas Adies.
Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), nan secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ nan mempunyai kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni mendatar nan nyata. Sebab pada saat nan berbarengan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. hasilnya perihal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berkarakter struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan penerapan kebijakan alias kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari kreasi norma a quo nan tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun agunan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.
Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur esensial dalam struktur ketatanegaraan sehingga keberadaannya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, alias tanpa status norma nan pasti.
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·