Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka Posko Pelayanan Blok 15 pada Senin (22/6), pukul 11.00 WIB. Posko ini dibuka untuk mendata para mantan pekerja Hotel Sultan.
“Mulai Senin, 22 Juni, pukul 11.00 WIB, Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, bakal kembali beraksi setiap hari. Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap,” ujar Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi di Jakarta, Minggu (21/6).
Sebelumnya, posko itu telah dibuka PPKGBK sejak Februari 2026, sekitar lima bulan sebelum eksekusi pengosongan Blok 15 dilaksanakan. Namun, saat eksekusi berjalan pada Kamis (18/6), kegunaan pelayanan posko sempat dialihkan dan ditangani tim Crisis Center.
Hendry menyebut, pembukaan kembali posko difokuskan untuk memperoleh info komplit mengenai jumlah pekerja, status hubungan kerja, serta hak-hak ketenagakerjaan mereka.
“Posko bakal mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta info lain nan diperlukan. Seluruh laporan bakal kami verifikasi dan kami tindak lanjuti sesuai peraturan ketenagakerjaan nan berlaku. Karena itu, kami berambisi pekerja datang langsung dan membawa arsip pendukung nan dimiliki,” katanya.
Menurut Hendry, hingga saat ini tetap terdapat perbedaan info mengenai jumlah pasti eks pekerja Hotel Sultan dan status kepegawaian masing-masing, sehingga pendataan menjadi dasar bagi PPKGBK dan lembaga mengenai untuk memperoleh gambaran nan betul mengenai kondisi para pekerja.
Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, sebelumnya menegaskan PPKGBK tidak hanya bekerja mendata, tetapi juga kudu memperhatikan nasib para pekerja agar mereka tidak menjadi pihak nan dikorbankan setelah pengambilalihan aset negara.
“Kami tidak mau mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak nan dikorbankan. Kami mau memanusiakan mereka. Nanti kita data, ajak komunikasi, dan membuka komunikasi seluas-luasnya agar mereka dapat berasosiasi langsung dengan PPKGBK,” ujar Juri.
PPKGBK menyampaikan, info pekerja nan masuk melalui posko bakal diverifikasi ulang. PPKGBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan penanganan hak-hak pekerja dilakukan sesuai ketentuan, termasuk tanggungjawab nan tetap menjadi tanggung jawab pengelola lama.
PPKGBK mengimbau seluruh eks pekerja Hotel Sultan, baik nan berstatus tetap, kontrak, outsourcing, maupun mempunyai corak hubungan kerja lainnya untuk datang ke Posko Pelayanan Blok 15. Mereka diharapkan membawa identitas diri dan arsip nan berangkaian dengan hubungan kerja agar proses pendataan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·