MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penduduk berjulukan Jangkung Sido Sentosa nan meminta agar anak berumur 0-5 tahun mendapat akomodasi tiket gratis. MK menilai tarif nan dikenakan untuk anak usia 3-5 tahun bukan corak penyelewengan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun nan saat ini menjadi kebijakan PT KAI, bukan merupakan corak penyelewengan dari ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 nan menyebut batas usia di bawah lima tahun untuk diberikan akomodasi unik alias kemudahan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun didekatkan kepada keadilan berbasis penggunaan ruang, maksudnya dikarenakan anak usia nol bulan sampai di bawah usia tiga tahun tetap mempunyai ketergantungan erat dengan orang tuanya.

"Artinya, anak dengan pemisah usia tersebut sepanjang tidak menggunakan alias memakai kuota bangku penumpang alias dipangku oleh orang tua alias pendamping tidak dikenakan biaya karcis," bunyi keterangan MK.

Hal ini menurut Mahkamah merupakan corak kebijakan penyelenggara sarana perkeretaapian nan tetap didasarkan pada hubungan norma berupa perjanjian pengangkutan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dengan penumpang kereta api.

Dalam makna lain, sepanjang bayi alias anak selama perjalanan dipangku oleh orang tua alias pendamping, orang tua alias orang dewasa hanya bayar ruang bentuk alias bangku nan diduduki oleh mereka. Hal ini telah memberikan keadilan dan kepastian norma bagi pengguna jasa perkeretaapian.

Terlebih, akomodasi unik sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan unik di stasiun dan sarana unik untuk naik kereta api alias penyediaan ruang nan disediakan unik bagi penempatan bangku roda alias sarana bantu bagi orang sakit nan pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.

"Dengan demikian, perihal ihwal nan berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk akomodasi unik dimaksud," jelas Ridwan.

Pembatasan Rigid Batasi Fasilitas

Lebih lanjut, pengadil Ridwan juga menjelaskan penyelenggara sarana perkeretaapian mempunyai tanggungjawab untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang, mengutamakan pelayanan kepentingan umum, menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas nan ditetapkan, mengumumkan agenda perjalanan kereta api dan tarif pikulan kepada masyarakat, serta mematuhi agenda keberangkatan kereta api.

Selain itu, penyelenggara sarana perkeretaapian, kata MK, juga mempunyai tanggungjawab mencakup memberikan akomodasi unik dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia agar dapat menikmati jasa nan setara dengan penumpang tanpa keterbatasan tertentu sehingga tujuan penyelenggaraan sarana perkeretaapian dapat tercapai.

"Pemberian batas rigid terhadap bentuk, substansi, ataupun jenis akomodasi unik dan kemudahan tertentu dalam ketentuan undang-undang justru bakal menutup ataupun membatasi ruang mobilitas pemberian akomodasi unik maupun kemudahan lain nan mungkin saja berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan nan diperlukan di waktu nan bakal datang oleh golongan nan dilindungi norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan sarana perkeretaapian," ujar Ridwan.

Mahkamah menilai pembatasan seperti itu justru bakal menciptakan ketidakpastian hukum. Menurutnya, penjelasan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 telah menyebut hal-hal nan dapat dikategorikan sebagai corak pemberian akomodasi khusus/kemudahan dimaksud.

"Penggunaan kata 'dapat' dalam norma penjelasan tersebut menunjukkan pemberian akomodasi unik tersebut tidak terbatas pada apa nan disebutkan dalam norma," katanya.

MK menegaskan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 ini memberikan ruang kebijakan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menjalankan pemenuhan tanggungjawab nan diperintahkan oleh undang-undang dengan memperhatikan keahlian penyelenggara sarana perkeretaapian dan kebutuhan dari masing-masing kelompok.

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengusulkan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.

Pemohon menyebut tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan corak tindakan afirmatif untuk perlindungan golongan rentan. Menurut pemohon, balita secara bentuk dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.

Pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak berumur 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News