
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (16/4/2026).
Diketahui, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264 KUHP nan mengatur mengenai penghasutan serta penyiaran alias penyebaran buletin bohong nan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal tersebut menjerat Delpedro menjadi tersangka saat kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pada uraian bagian kedudukan hukum, para pemohon tidak menguraikan secara jelas dan komplit norma pasal nan dimohonkan pengujian, dalam perihal ini Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
"Dalam perihal ini, telah rupanya para pemohon dalam menguraikan kedudukan norma hanya menjelaskan ihwal dugaan kerugian kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang nan dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 246 UU 1/2023 terhadap Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Lilek Prisbawono Adi.
Padahal, persoalan kedudukan norma para pemohon kudu diuraikan secara menyeluruh, jelas, dan komplit mengenai kewenangan konstitusional nan dirugikan akibat berlakunya undang-undang nan diuji. Ketiadaan uraian nan jelas dan komplit tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai secara menyeluruh adanya kerugian kewenangan konstitusional nan dialami para pemohon.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·