Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 nan meminta agar family sedarah alias semenda dari presiden alias wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan/atau wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo mengutip detikcom, Kamis (16/4).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan pertimbangan dalam putusan tersebut. Saldi mengatakan petitum pemohon tidak lazim lantaran saling bertentangan alias kontradiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumusan alias bangunan norma baru nan dimohonkan para pemohon menunjukkan sikap ambigu, antara mempertahankan secara utuh alias keseluruhan norma Pasal 169 huruf A sampai dengan huruf T Undang-Undang 7/2017 dengan menambahkan substansi baru alias pemaknaan baru berupa frasa serta tidak mempunyai hubungan family sedarah alias semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden nan sedang menjabat," jelas Saldi.
"Rumusan petitum para pemohon nan demikian adalah tidak lazim lantaran merumuskan petitum nan saling bertentangan alias kontradiktif. Dalam pemisah penalaran nan wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum nan dirumuskan saling bertentangan alias kontradiktif," lanjutnya.
Atas dasar itu, MK menyatakan gugatan pemohon tidak jelas. MK pun tidak mempertimbangkan lebih lanjut gugatan itu.
"Karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas alias kabur alias obscure, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," ujarnya.
Sebelumnya, penduduk berjulukan Raden Nuh dan Dian Amalia mengusulkan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK melarang family sedarah alias semenda dari presiden alias wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·