MK: 'Suami Menafkahi-Istri Urus Rumah Tangga' Bukan Diskriminasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai UU Perkawinan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tanggungjawab suami-istri dalam rumah tangga nan diatur dalam UU Perkawinan bukan diskriminasi.

Pembacaan putusan permohonan ini dibacakan MK dalam persidangan pada Rabu (17/6).

“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Permohonan ini diajukan seorang advokat berjulukan Moratua Silaban. Dalam permohonannya, dia menguraikan sejumlah kerugian kewenangan konstitusional akibat berlakunya norma pemisahan peran kelamin pada Pasal 34 UU Perkawinan lantaran menciptakan diskriminasi gender.

Berikut bunyi pasal nan digugat:

Pasal 34 ayat (1): "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."

Pasal 34 ayat (2): "Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya."

Dikutip dari situs MK, pemohon menilai ayat (2) tersebut nan hanya mewajibkan istri 'mengatur urusan rumah tangga' justru memberikan legitimasi bagi istri untuk menyimpan seluruh penghasilannya secara utuh dan menuntut pemenuhan kebutuhan hidup 100 persen dari suami.

Menurut Pemohon, ketiadaan frasa nan mengharuskan "kewajiban memikul beban berbareng secara proporsional" dalam Pasal 34 tersebut menyebabkan dia kehilangan pelindungan atas kepastian norma nan setara nan dijamin Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara destruktif meruntuhkan martabat serta rasa kondusif Pemohon sebagai manusia.

Masih menurut Pemohon, ketidakseimbangan pembebanan tanggung jawab nan berlindung di kembali kekakuan payung norma ini secara aktual telah memantik perselisihan nan sangat tajam, menguras emosi, dan menakut-nakuti fondasi rumah tangga Pemohon. Dia menyebut bahwa perselisihan finansial nan berasal dari ketidakadilan teks undang-undang ini telah bermuara pada rangkaian proses norma nan panjang dan melelahkan, termasuk dengan ditempuhnya upaya norma berupa gugatan wanprestasi nan diajukan oleh Pemohon di PN Jaktim guna memperjuangkan keadilan keperdataan.

Dia menuturkan, teks undang-undang tersebut secara sepihak mengunci tanggungjawab pemenuhan hidup secara absolut hanya pada pundak suami melalui frasa imperatif "Suami wajib... memberikan segala sesuatu". Sehingga, lanjut dia, menutup ruang baginya untuk menuntut pembagian beban nan berkeadilan.

Dia menyebut halangan norma nan dialami Pemohon ini berasal langsung dari kegagalan redaksional Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan, nan secara de jure memberikan pembebasan tanggung jawab finansial kepada istri dengan melimitasi ruang lingkup kewajibannya hanya pada frasa "mengatur urusan rumah tangga".

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional).

Dia meminta perubahan menjadi:

Pasal 34 ayat (1): Suami wajib menghormati, melindungi isterinya, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga secara proporsional berasas asas kemitraan sejajar, gotong royong, sebagai penolong nan sepadan, dan didasari cinta kasih nan tulus.

Pasal 34 ayat (2): Isteri wajib menghormati, melindungi suaminya, mengatur urusan rumah tangga, serta bersama-sama memberikan kontribusi dan memikul beban keperluan hidup berumah tangga demi terwujudnya kemitraan sejajar sebagai penolong nan sepadan, dan didasari cinta kasih nan tulus.

MK Tegaskan Bukan Diskriminasi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan norma dalam UU Perkawinan menunjukkan sistem perlindungan norma tidak hanya diberikan kepada istri terhadap suami, melainkan juga kepada suami terhadap istri.

“Tidak betul andaikan hanya satu pihak nan diberi kewenangan untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, lantaran UU 1/1974 telah memberikan ruang norma nan sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab sesuai dengan kedudukan masing-masing nan sifatnya saling melengkapi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Menurut MK, tanggungjawab antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi. Sebab, MK menyebut diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi andaikan terdapat pembedaan nan menghilangkan, membatasi, alias menghalangi pemenuhan kewenangan konstitusional secara tidak sah.

Dalam konteks Pasal 34 UU Perkawinan, perbedaan rumusan tanggungjawab tersebut tidak berfaedah sebagai pembedaan nan merendahkan salah satu pihak, melainkan merupakan bagian dari pengaturan kegunaan dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai perannya masing-masing nan tetap berpatokan pada prinsip keseimbangan.

Selain itu, norma Pasal 34 juga tidak dapat disebut sebagai norma nan meruntuhkan kepastian norma nan adil, karena MK menilai frasa "sesuai dengan kemampuannya" telah memberikan ruang nan cukup elastis bagi suami untuk menanggung kebutuhan rumah tangga secara maksimal sesuai dengan kemampuannya.

Menurut MK, kekhawatiran Pemohon atas norma Pasal 34 ayat (1) dapat meruntuhkan kepastian norma nan setara adalah argumentasi nan tidak berdasar, lantaran norma tersebut justru membuka peran istri untuk turut memenuhi kebutuhan rumah tangga jika suami tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga di luar kemampuannya.

Bahkan, dalam ketentuan lainnya, UU Perkawinan menunjukkan pola pengaturan nan mempertimbangkan keadaan nyata para pihak. Misalnya dalam norma Pasal 41 mengenai akibat perceraian, di mana biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada prinsipnya menjadi tanggung jawab bapak (suami), tetapi andaikan suami dalam kenyataannya tidak mampu, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu (istri) ikut memikul apalagi menjadi tanggung jawabnya untuk pemeliharaan anak tersebut.

“Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan aktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan,” tutur Guntur.

Belum ada keterangan dari Pemohon mengenai putusan ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan