Bahaya layang-layang terhadap keselamatan penerbangan(Instagram/@KNKT_RI)
PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio mencatat lima laporan aktivitas layang-layang di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) sepanjang Januari hingga Mei 2026 dan memperkuat upaya pencegahan untuk menjaga keselamatan penerbangan.
"Sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat lima laporan dari pilot pesawat mengenai aktivitas layang-layang di wilayah KKOP Bandara Supadio. Laporan tersebut diteruskan melalui Air Traffic Control (ATC) kepada pihak airport untuk ditindaklanjuti," kata General Manager Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti, dalam aktivitas Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP Bandara Internasional Supadio, Kamis (18/6).
Menurut dia, aktivitas bermain layang-layang di sekitar area airport berpotensi mengganggu proses lepas landas dan pendaratan pesawat sehingga menimbulkan akibat terhadap keselamatan penerbangan.
Maya menjelaskan layang-layang nan terbang di jalur penerbangan dapat membahayakan pesawat dan penumpang meskipun kerap dianggap sebagai permainan biasa oleh masyarakat.
"Kegiatan bermain layang-layang di ruang udara sekitar airport dapat menimbulkan akibat nan membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bandara Supadio menggelar Sosialisasi Bahaya Layang-layang di Wilayah KKOP sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan PT Angkasa Pura Indonesia.
Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa sekitar bandara, sekolah, maskapai penerbangan, dan lembaga mengenai lainnya.
Menurut Maya, edukasi menjadi langkah krusial lantaran sebagian besar pelanggaran terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat mengenai akibat aktivitas tersebut terhadap keselamatan penerbangan.
Karena itu, pihak airport terus melakukan langkah pencegahan melalui kampanye di media digital, pemasangan spanduk peringatan, serta razia edukatif berbareng abdi negara penegak peraturan daerah.
"Kami mau merangkul masyarakat agar memahami bahwa keselamatan penerbangan bukan hanya tanggung jawab operator airport alias maskapai, melainkan tanggung jawab bersama," katanya.
Bandara Supadio juga mengingatkan bahwa aktivitas menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan melanggar sejumlah izin nan berlaku.
Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandara Udara Supadio Pontianak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Maya mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan sekaligus menimbulkan akibat norma bagi pelakunya.
Ia membujuk masyarakat, khususnya nan tinggal di sekitar Bandara Supadio, untuk tidak menerbangkan layang-layang di wilayah KKOP demi menjaga keselamatan penerbangan.
"Menjaga keselamatan penerbangan berfaedah melindungi diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat nan menggunakan transportasi udara," ujar Maya.
Melalui kerjasama lintas sektor dan peningkatan edukasi kepada masyarakat, PT Angkasa Pura Indonesia berambisi dapat mewujudkan ruang udara nan kondusif dan tertib guna mendukung keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Supadio. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·