MK Respons Permintaan Percepatan Putusan UU TNI, Singgung Kompleksitas Perkara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
MK Respons Permintaan Percepatan Putusan UU TNI, Singgung Kompleksitas Perkara Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) merespons dorongan koalisi masyarakat sipil nan meminta percepatan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK menegaskan, sigap alias lambatnya penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan majelis pengadil konstitusi.

Kepala Biro Humas MK, Pan Mohammad Faiz, menyatakan bahwa permintaan percepatan tersebut bakal dibahas, namun keputusan tetap menjadi kewenangan hakim.

“Kalau itu kelak menjadi domain dari Majelis Hakim,” ujar Faiz dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Menurut Faiz, setiap permohonan, termasuk nan diajukan dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025, bakal dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim, baik mengenai percepatan maupun kebutuhan pendalaman materi perkara.

“Permintaan tersebut pasti bakal dibahas, dan kelak bakal disampaikan, apakah dalam persidangan alias misalnya kelak dalam pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Ia menjelaskan, lama penanganan perkara uji undang-undang tidak mempunyai pemisah waktu nan kaku dan sangat berjuntai pada kompleksitas rumor nan diuji. Selain itu, banyaknya pihak mengenai nan kudu didengar keterangannya juga memengaruhi lamanya proses persidangan.

“Tentu kompleksitas perkara. Durasi pendek alias panjangnya persidangan itu, terutama di pengetesan undang-undang, itu kan memang tidak dibatasi,” jelas Faiz.

Ia menambahkan, banyaknya pihak mengenai nan kudu dihadirkan dan didengar keterangannya juga menjadi aspek krusial nan memengaruhi jalannya persidangan.

“Bisa saja lantaran para pihak nan terlibat, khususnya pihak terkait, itu jumlahnya banyak. Sehingga semua kudu didengarkan keterangannya secara berimbang dan proporsional,” lanjutnya.

Meski membuka kesempatan percepatan, Faiz menegaskan pengadil tetap kudu memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan nan sama untuk menyampaikan keterangan.

“Nanti jika misalnya untuk mempercepat, biasanya pengadil punya pertimbangan, apakah perlu dipercepat alias tidak. Tapi nan jelas, para pihak nan terlibat dalam perkara, itu kesempatan untuk didengar keterangannya juga kudu diberikan,” tegasnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil nan terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak MK segera memutus perkara tersebut.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai percepatan diperlukan agar tidak memengaruhi proses norma kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Kami juga memohon percepatan kepada MK lantaran Pasal 74 UU TNI ini sangat berasosiasi dengan perkara Andrie,” ujar Isnur.

“Kami minta proses nan melangkah dihentikan sementara dan MK mempercepat putusannya,” lanjutnya.

Koalisi sipil menilai, jika permohonan dikabulkan, maka tindak pidana umum nan melibatkan prajurit TNI semestinya diproses di peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

MK sendiri telah menggelar sidang lanjutan pada Rabu (8/4) dengan agenda mendengarkan keterangan mahir dan saksi dari pemohon. Mereka mendalilkan sejumlah pasal dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi memperluas impunitas di lingkungan militer. (P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia