MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Respons Otorita IKNamp;nbsp;

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 16 Mei 2026 |10:15 WIB

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Respons Otorita IKN 

IKN Nusantara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Jakarta tetap Ibu Kota Negara. Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Merespons keputusan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyatakan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional nan berjalan di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem kerakyatan dan negara norma di Indonesia.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bertindak efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Saat ini, lanjut Troy, pembangunan IKN terus melangkah sesuai tahapan nan telah ditetapkan pemerintah. 

Pembangunan prasarana dasar, area pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres nan positif dan konsisten.

“Kami membujuk seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia nan lebih maju, modern, dan berkekuatan saing,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, berasas uraian gugatan tersebut nan disampaikan pengadil konstitusi Adies Kadir, pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. 

Maka menurut pemohon, perihal tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com