Ilustrasi laporan kekerasan seksual.(MI)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) kembali merilis Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan, hasil kerjasama tiga lembaga dalam mewujudkan keterpaduan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wanita di Indonesia.
Laporan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sinergi penyelenggaraan tugas, fungsi, dan sumber daya ketiga lembaga dalam upaya penghapusan segala corak kekerasan terhadap perempuan.
“Sepanjang tahun 2025, ketiga lembaga mencatat 38.810 laporan kekerasan terhadap perempuan, nan sebelumnya pada tahun 2024 tercatat 35.533 laporan naik 3.277 korban alias sekitar 9,2 persen dari tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Birodatin Kementerian PPPA, Muhaziron Sulistyo Wibowo, dalam aktivitas Peluncuran Laporan Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan 2026, Kamis (13/8).
Lebih lanjut, peningkatan ini juga terjadi secara konsisten selama tiga tahun terakhir, sejalan dengan temuan beragam laporan lain mengenai kondisi wanita Indonesia. Kenaikan nomor ini patut dimaknai secara positif, sebagai gambaran semakin sadarnya wanita korban untuk melapor, sekaligus hasil dari perbaikan sistem pencatatan nan terus dilakukan ketiga lembaga, termasuk pencatatan nan sekarang lebih spesifik untuk kasus kekerasan berbasis kelamin online (KBGO) melalui SIMFONI PPA jenis 3.
Meski demikian, temuan ini juga mempertegas perlunya penguatan intervensi, baik pada aspek pencegahan, penanganan, maupun pemulihan bagi wanita korban. Kekerasan terhadap wanita tercatat terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Sejalan dengan pola tahun sebelumnya, info dari Jawa Barat (4.513 korban) dan Jawa Timur (3.612 korban) tetap menempati dua posisi teratas sejak 2023, dengan Jawa Tengah (3.490 korban) tahun ini menggantikan DKI Jakarta di posisi ketiga, sejalan dengan konsentrasi masyarakat dan ekosistem perlindungan (UPTD PPA, lembaga pendamping, akses layanan) nan lebih berkembang di Pulau Jawa. Sebaliknya, Papua Barat Daya (136 korban), Papua Pegunungan (56 korban), dan Papua Tengah (15 korban) menjadi tiga provinsi dengan jumlah pelaporan terendah.
Rendahnya nomor ini bukan berfaedah prevalensi kekerasan di wilayah tersebut rendah, melainkan mencerminkan halangan struktural: kondisi geografis nan susah dijangkau, minimnya prasarana dan organisasi pendamping, serta rendahnya literasi norma dan literasi digital. Wilayah Papua serta area 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) dan kepulauan karenanya mendapat perhatian unik dalam laporan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang, menjelaskan bahwa berasas golongan usia, korban kekerasan didominasi oleh golongan umur 0–17 tahun (45,26 persen alias 17.566 korban), diikuti oleh golongan usia produktif 18–40 tahun (40,56 persen alias 15.742 korban); sementara itu, 213 kasus tercatat dialami wanita lanjut usia di atas 60 tahun, dengan pola unik berupa penelantaran ekonomi dan psikis serta keterisolasian dari sistem pelaporan.
“Dari sisi pendidikan, wanita dengan pendidikan SMA/sederajat menjadi korban terbanyak (32,36 persen alias 12.558 korban). Hal ini menunjukkan bahwa tingkat pendidikan nan lebih tinggi tidak serta-merta melindungi wanita dari akibat kekerasan,” tegasnya.
Dari sisi aktivitas utama, pelajar merupakan kategori korban tertinggi dengan 15.805 korban, jauh di atas kategori lain, disusul oleh wanita nan mengurus rumah tangga (7.510 korban). Hal ini menegaskan bahwa baik lembaga pendidikan maupun ranah domestik belum sepenuhnya menjadi ruang nan kondusif bagi perempuan. Laporan ini juga mencatat 476 korban penyandang disabilitas dari beragam ragam disabilitas, dengan disabilitas mental sebagai golongan terbanyak (79 kasus); disabilitas tak tampak berisiko untuk tidak teridentifikasi tanpa pengungkapan langsung dari korban.
Dari sisi pelaku, tercatat 28.033 pelaku kekerasan sepanjang 2025, lebih rendah dibandingkan jumlah korban, nan mengindikasikan satu pelaku dapat melakukan kekerasan berulang, baik terhadap korban nan sama maupun berbeda.
Mayoritas pelaku mempunyai kedekatan dengan korban, seperti suami, mantan pasangan, keluarga, alias pihak berotoritas di lingkungan pendidikan maupun tempat kerja, nan menciptakan relasi kuasa timpang dan berpotensi memungkinkan kekuasaan serta impunitas berulang.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menjelaskan bahwa info SIMFONI PPA mencatat jasa kesehatan sebagai kebutuhan terbanyak alias mencapai 8.376 korban, disusul support norma mencapai 4.114 korban.
“Sedangkan info SintasPuan menunjukkan konseling psikologis mencapai 1.563 korban dan konsultasi norma 1.556 korban sebagai kebutuhan utama, diikuti konsultasi keamanan digital 978 korban nan mencerminkan meningkatnya kasus KBGO,” urainya.
Dari sisi jenis kekerasan, kekerasan seksual menjadi corak kekerasan dengan jumlah kasus tertinggi, ialah 19.251 kasus, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 9.170 kasus, kekerasan berbasis kelamin online (KBGO) sebanyak 4.774 laporan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 517 kasus.
Meski jumlahnya jauh lebih kecil, laporan femisida (8 kasus) dan kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM/PPHAM (9 pengaduan) tetap menjadi perhatian serius, apalagi pemantauan media oleh Komnas Perempuan sepanjang November 2024–Oktober 2025 menemukan 239 pemberitaan kasus femisida, jauh melampaui nomor pengaduan resmi. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa rendahnya jumlah laporan pada kategori tertentu tidak dapat dimaknai sebagai persoalan nan sepele, melainkan sebagai indikasi halangan struktural dalam pelaporan.
Laporan ini turut menyoroti golongan korban dengan kerentanan berlapis. FPL mencatat 57 laporan korban wanita dengan HIV/AIDS dan 277 laporan kekerasan nan dialami wanita pekerja seks, nan keduanya menghadapi stigma berlapis dalam mengakses layanan. Laporan korban dalam lingkar NAPZA meningkat nyaris tiga kali lipat, dari 8 kasus (2024) menjadi 23 kasus (2025), peningkatan nan mencerminkan membaiknya visibilitas korban, bukan semata-mata peningkatan penggunaan unsur adiktif.
Komnas Perempuan dan FPL turut mencatat 74 laporan dari wanita pekerja migran, serta 76 laporan dari korban dengan latar belakang keragaman identitas kelamin dan seksualitas (KIGS), nan keduanya menghadapi kekerasan berlapis mulai dari penolakan sosial hingga pemanfaatan lintas batas.
Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL terus memperkuat kualitas pendataan bersama, termasuk melalui pengembangan sistem pendataan berbasis NIK untuk mengatasi tantangan penghitungan dobel (double counting). Namun demikian, tantangan penanganan tetap kompleks: lemahnya praktik penegakan hukum, penyelesaian di luar sistem resmi, norma sosial nan belum berpihak pada korban, hingga keterbatasan alokasi anggaran jasa pemulihan, termasuk kebenaran bahwa BPJS Kesehatan belum menjamin pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seperti KDRT.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa info nan tersaji dalam Laporan Sinergi Database ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pedoman pemahaman atas gambaran aktual kondisi kekerasan terhadap wanita di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah, abdi negara penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan serta memperkuat koordinasi penanganan kasus.
“Sinergi lintas lembaga ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pemenuhan kewenangan asasi wanita korban kekerasan, dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan nan berkepanjangan dan berpusat pada korban,” ujarnya.
Laporan nan didiseminasikan hari ini menurutnya tidak hanya memuat angka-angka statistik. Laporan ini berupaya memetakan tren, pola, karakter korban dan pelaku, corak kekerasan, ranah kekerasan, serta kebutuhan jasa dan pemulihan korban sepanjang tahun 2025.
Data dari ketiga sistem pendokumentasian menghadirkan perspektif nan berbeda namun saling menguatkan, perspektif jasa pemerintah, pengaduan langsung kepada lembaga nasional HAM perempuan, dan pengalaman pendampingan berbasis masyarakat.
“Melalui sinergi ini kita dapat memandang bahwa kekerasan terhadap wanita terus berkembang semakin kompleks, termasuk meningkatnya dimensi kekerasan berbasis teknologi, kekerasan dalam relasi personal, kekerasan terhadap golongan wanita rentan, serta tantangan akses korban terhadap keadilan dan pemulihan. Karena itu, tujuan diseminasi hari ini adalah agar info ini menjadi dasar pengambilan kebijakan nan berbasis bukti, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong akuntabilitas negara dalam pemenuhan hak-hak perempuan,” tegas Maria.
“Kita juga perlu menyadari bahwa peningkatan pelaporan tidak selalu berfaedah meningkatnya kekerasan semata, tetapi dapat menunjukkan tumbuhnya keberanian korban untuk berbincang dan meningkatnya kepercayaan terhadap lembaga jasa dan penegak hukum. Tantangan kita bukan hanya menerima laporan, melainkan memastikan penanganan nan berkualitas, perlindungan nan efektif, pemulihan nan komprehensif, dan agunan ketidakberulangan,” pungkasnya. (Des/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·