Jakarta, CNN Indonesia --
Warga area Kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat (Jabar) ramai-ramai memasang plang 'Rumah Dijual' secara serentak.
Aksi tersebut dilakukan sebagai corak protes ke pemerintah kota (Pemkot) Cimahi mengenai dugaan keberatan tak digubris soal keberadaan pabrik dekat permukiman mereka.
Pemasangan plang bertuliskan 'Rumah Ini Dijual, Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik' disebut menjadi puncak kekesalan penduduk terhadap aktivitas pabrik cokelat nan berdiri tepat di samping permukiman mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sepanjang area RW 28 dan RW 06, penduduk juga memasang spanduk penolakan nan dibubuhkan tanda tangan di atas kain putih dengan tulisan cat semprot warna merah. 'Kami Warga MGG (Melong Green Garden) RW 28 Menolak Pabrik Coklat' terlihat tegas menyuarakan keresahan warga.
"Ini corak dari puncak kekesalan penduduk lantaran keluhan kami selama ini tidak ditindaklanjuti. Di RW 28, kemudian RW 06, beda-beda RT juga ada sekitar 100 rumah nan memasang plang rumah dijual," kata Arifin Hakim, perwakilan penduduk nan terdampak pabrik cokelat mengutip detikJabar, Rabu (12/8).
Keberadaan pabrik cokelat itu sudah lama dikeluhkan akibat dampak nan ditimbulkan. Mulai dari limbah cair, polusi dari operasional pabrik setiap hari, hingga gangguan kenyamanan nan dirasakan penduduk sejak tahun 2016, saat pabrik itu pertama kali berdiri.
Arifin menuturkan pada awal pembangunannya, izin gedung itu bukan sebagai pabrik melainkan penyimpanan penyimpanan. Namun seiring berjalannya waktu, pemilik pabrik justru semakin meluaskan bangunannya hingga saat ini.
"Kalau dulu kita protes gedung lama, kemudian tetap ada toleransi. Begitu sekarang ada pengembangan sampai bentengnya nempel ke permukiman, kita sudah enggak ada toleransi. Kita nan terdampak," katanya.
Dia menjelaskan penduduk sudah tinggal di kompleks itu sejak 1987an silam. Sementara itu, menurutnya, lahan nan sekarang berdiri pabrik cokelat itu dulunya adalah sawah dan kebun kangkung.
Pada 2016 silam, lahan itu berubah jadi gedung pabrik tanpa sama sekali mengantongi izin dari penduduk nan permukimannya berdampingan dengan area tersebut.
Lalu menurut Arifin, titik awal pabrik nan berjarak 100 meter bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri. Dia bilang dalam patokan itu, buffer zone alias area penyangga antara area industri dengan pemukiman itu 2 kilometer.
Namun, pabrik cokelat itu tetap dibangun meski sudah diprotes penduduk lantaran berakibat negatif terhadap pemukiman.
"Kita dulu juga sudah komplain masalah akibat limbah cair, pencemaran udara, aroma dan bising dan ditanggapi DLH Jabar dan Kementerian LH. Kemudian izinnya itu baru keluar 2019, tapi produksi komersilnya sudah dari 2016. Tata ruang juga kita komplain lantaran enggak sesuai buffer zone," ungkap Arifin.
Selama melayangkan protes, pemilik pabrik disebutkan diduga kerap kali melakukan intimidasi melalui sejumlah orang nan disewa. Hal itu membikin penduduk nan kebanyakan sudah lansia, tidak bisa melakukan banyak selain protes melalui media sosial.
"Kami kan terganggu jika ini jadi area industri, buat apa ada area pemukiman di sini. Jadi kudu bertanggungjawab pemegang kebijakan, makanya kami pasang spanduk jual, buat menyindir pemerintah. Belum lagi intimidasi itu dari preman sering kami terima," kata Arifin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan penduduk nan melakukan audiensi. Pihaknya bakal memanggil semua pihak berangkaian dengan keluhan warga.
"Ya betul tadi kami menerima audiensi dari penduduk RW 28 dan 06, Kelurahan Melong. Mereka datang ke kami menyampaikan aspirasi soal keberatan adanya pabrik cokelat di wilayahnya lantaran ada akibat nan dirasakan warga, secara lingkungan, sosial, dan kesehatan," kata Wahyu.
"Insyaallah bakal ditindaklanjuti. Semua tadi disampaikan mengenai legalitas pabrik, izin, dan bangunannya. Minggu depan bakal kita panggil semuanya mulai dari dinas terkait, pihak perusahaan, dan warga," imbuhnya.
Sementara itu hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Pemkot Cimahi.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/dal)
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·