ilustrasi(Antara)
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) berbareng koalisi orang muda mengungkapkan temuan mengkhawatirkan mengenai paparan promosi produk tembakau terhadap anak-anak di Jakarta. Berdasarkan pemantauan terbaru, sebanyak 99% iklan rokok luar ruang di ibu kota ditemukan terpasang di dalam radius 500 meter dari lingkungan sekolah.
Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015. Kedua izin tersebut secara tegas melarang total iklan rokok luar ruang di Jakarta, terutama di jalur aktivitas harian pelajar.
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, menjelaskan bahwa dari total 315 titik iklan rokok luar ruang nan ditemukan, kebanyakan berbentuk iklan mikro nan ditempatkan secara strategis di letak nan sering dikunjungi anak-anak.
“Hampir seluruhnya terletak pada warung-warung dan toko, dengan corak iklan mikro seperti banner, spanduk, hingga stiker. Iklan-iklan ini sehari-hari dilewati oleh siswa-siswi di sekitar perumahan dan sekolah mereka," ujar Nalsali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/6).
Paparan Masif pada Usia Rentan
Data IYCTC mencatat sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat menempuh perjalanan ke sekolah. Kelompok usia paling rentan menjadi sasaran utama, dengan rincian 29.211 siswa SD dan 24.176 siswa SMP nan terdampak.
Pemantauan dilakukan di tiga kecamatan padat masyarakat dengan hasil sebagai berikut:
- Kecamatan Matraman: Ditemukan 116 iklan rokok terlarangan nan mengepung 109 sekolah. Kerapatan iklan mencapai 24 titik per km persegi.
- Kecamatan Tanah Abang: Ditemukan 102 iklan di dekat 104 sekolah.
- Kecamatan Cilincing: Terdapat 97 iklan nan memapar 288 sekolah, di mana 123 di antaranya adalah jenjang TK dan SD.
Nalsali menambahkan, strategi pemasaran nan digunakan sangat menyasar ilmu jiwa anak. Sebanyak 61,8 persen iklan memajang nilai murah di bawah Rp20 ribu, 44,1 persen menonjolkan jenis rasa buah nan manis, dan 40,2 persen menggunakan visual warna mencolok untuk menarik perhatian.
Desakan Langkah Darurat
Melihat kondisi tersebut, IYCTC menegaskan bahwa pengosongan area radius 500 meter dari iklan rokok merupakan langkah darurat nan mendesak untuk menyelamatkan generasi muda dari akibat adiksi sejak dini.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan dengan mereplikasi program berbasis komunitas, seperti Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) alias Kampung Bebas Asap Rokok.
"Jika SDM Satpol PP terbatas, libatkan organisasi orang muda untuk ikut mengawasi dan menindak pelanggaran iklan di tingkat kecamatan,” tegas Manik.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·