
Minta Maaf ke Jokowi, Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor (Okezone)
JAKARTA - Rismon Sianipar tetap berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Rismon tetap kudu menjalani wajib lapor selama masa Lebaran.
1. Tetap Wajib Lapor
Status norma tersangka Rismon belum dicabut, meskipun dirinya telah menemui Jokowi selaku pelapor dalam perkaranya. Ia juga telah meminta maaf kepada Jokowi.
"Wajib lapor itu adalah gimana mengontrol orang nan dalam status norma tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).
Namun, Budi menjelaskan, interogator tetap memberikan ruang untuk terhadap sebuah tanggungjawab tersebut. Bahkan menurutnya, interogator kerap memberikan ruang dengan argumen kemanusiaan.
"Apabila nan berkepentingan berkoordinasi bisa menyampaikan ada argumen khusus, pasti interogator bakal memberikan ruang dengan argumen kemanusiaan. Dalam haul-haul besar kepercayaan Islam, dalam rangka sholat Idul Fitri, berkumpul berbareng family itu tetap diperbolehkan," tutur dia.
Saat ditanya apakah wajib lapor bisa dilakukan melalui surat alias telepon, Budi tidak memberikan jawaban lugas. nan terpenting, tambah dia, Rismon kudu berkoordinasi dengan penyidik.
"Selama ada komunikasi terhadap interogator dengan argumen nan tepat, pasti interogator bisa memberikan ruang," tandas dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·