Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal menyiapkan kebijakan unik bagi UMKM dalam menghadapi patokan wajib legal tersebut.

Maman mengatakan saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mempunyai program kebijakan self-declare. Program tersebut menjadi solusi bagi pelaku upaya mikro dan kecil.

"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan mengenai self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor upaya mikro dan kecil," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya mengenai persiapan lanjutan dan potensi hukuman bagi UMKM nan belum mengantongi sertifikat halal, dia menyatakan bakal menyiapkan kebijakan pendukung lainnya. Namun, dia belum membeberkan kebijakannya seperti apa.

Ia juga membuka kesempatan adanya relaksasi dengan memandang perkembangan di lapangan pasca Oktober mendatang serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Nanti bakal disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita. Tentunya kelak kita lihat dulu. Nanti kita lihat perkembangannya pasca Oktober ini, kelak kita koordinasi dengan BPJPH," beber Maman.

Sebelumnya,Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku upaya mikro dan mini (UMK) untuk segera mengurus legalitas halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal.

Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin dikutip dari detikHikmah.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk nan wajib bersertifikat legal per 18 Oktober 2026:

- Makanan dan Minuman: Seluruh produk olahan konsumsi.
- Hasil & Jasa Penyembelihan: Rumah pangkas hewan/unggas dan jasa terkait.
- Bahan Baku & Penolong: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman.
- Kosmetik: Produk perawatan diri dan kecantikan.
- Obat Tradisional & Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Produk Kimiawi & Rekayasa Genetik: Bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik.
- Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, perangkat tulis, perlengkapan kantor, hingga perangkat kesehatan kelas akibat A.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance