Menteri PU Keluarkan Warning, Tak Mau Tarif Tol Naik Efek Aspal Buton

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan, penggunaan aspal Buton untuk proyek pembangunan jalan tol tidak boleh menjadi argumen kenaikan biaya nan kemudian ditransfer jadi beban pengguna jalan melalui kenaikan tarif tol. Hal itu disampaikannya menyusul langkah pemerintah untuk memperkuat kemandirian material bangunan jalan dengan mendorong pemanfaatan aspal Buton (Asbuton) sebagai substitusi impor.

Langkah ini diharapkan bakal memperkuat kemandirian material bangunan jalan. Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan penggunaan Asbuton dalam proyek jalan nasional meningkat hingga minimal 30%, dari pemanfaatannya saat ini nan tetap sekitar 4% dari total kebutuhan nasional.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor sekaligus menghemat devisa negara hingga sekitar Rp4 triliun dan mendorong pertumbuhan industri Asbuton dalam negeri.

"Kita berambisi dengan memanfaatkan Aspal Buton ini dapat mengurangi impor aspal, memperkuat industri dalam negeri, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi, serta nan paling krusial adalah menghemat devisa negara, nan diharapkan mencapai kurang lebih Rp4,08 triliun per tahun," kata Dody dalam FGD Asosiasi Jalan Tol Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dody, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 nan diperkuat dengan Keputusan Menteri PU Nomor 6950 Tahun 2026 tentang penggunaan Aspal Buton Olahan. Dia berambisi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mendukung kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan kepantasan teknis dan akademis.

Di sisi lain, dia mengingatkan agar pengutamaan penggunaan aspal Buton tidak menjadi beban biaya bagi perusahaan. 

"Tapi saya juga tidak mau bahwa kelak aspal Buton ini bakal membebani biaya, alias cost dari Bapak-Ibu sekalian. Jadi sasaran dari aspal Buton itu sendiri, minimal sama dengan nilai aspal hari ini, alias jika bisa kurang," tegasnya.

"Jadi jika lebih tinggi, saya berambisi teman-teman Badan Usaha Jalan Tol, ATI, wajib menolak. Wajib menolak! Karena kelak bakal berakibat kepada tarif itu sendiri. Saya tidak mau meningkatkan tarif (jalan tol) hanya gara-gara cost Bapak-Ibu naik. Nggak bisa, itu nggak ada dalam kamus saya. Gitu ya," ujar Dody.

Pemanfaatan aspal Buton, imbuh dia, tetap kudu diarahkan untuk memberikan faedah ekonomi nan lebih besar. Selain menekan impor, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat industri dalam negeri dan menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Jaga Investasi Jalan Tol

Sementara itu, Dody mengingatkan investasi jalan tol nan sudah melangkah kudu dijaga. Saat ini, Indonesia mempunyai sekitar 3.100 kilometer (km) jalan tol nan telah beroperasi, terdiri dari sekitar 76 ruas dan dikelola oleh 54 BUJT, dengan nilai investasi nyaris Rp779 triliun.

"Di kembali nomor sebesar itu ada satu modal nan kudu dijaga berbareng ialah kepercayaan. Pengusahaan jalan tol memang berada dalam kerangka izin nan sangat ketat dan komprehensif, serta berbasis perjanjian jangka panjang. Perjanjian pengusahaan jalan tol kudu menjadi pegangan pemerintah dan badan upaya jalan tol," katanya.

Menurut Dody, pemerintah juga perlu menjaga kepastian norma dan perjanjian dalam pengusahaan jalan tol. Setiap kebijakan baru nan berangkaian dengan BUJT diharapkan dibahas terlebih dulu agar dapat dimatangkan bersama.

"Jadi saya mengharapkan jika ada kebijakan-kebijakan baru, tolong BUJT diajak obrolan dulu, kita bicarakan dulu, kemudian kita matangkan dulu. Minta maaf untuk kekeliruan nan lantaran susah kita bisa benarkan hari-hari ini," tutur dia.

Dody menegaskan, pemerintah dan BUJT tetap kudu menghormati perjanjian nan telah dibuat, termasuk perjanjian nan berasal dari pemerintahan sebelumnya. Jika terdapat kebutuhan penyesuaian, prosesnya kudu dilakukan melalui sistem norma dan kontraktual nan berlaku.

"Kami di pemerintahan kudu menjaga kepastian norma dan kontrak. BUJT wajib memenuhi kewajibannya, dan kontrak-kontrak nan sudah dibuat oleh pemerintah kudu sama-sama kita hormati dan dijaga, termasuk kontrak-kontrak nan sudah dibuat dari pemerintah-pemerintah sebelumnya," pungkasnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News