Menteri PPPA soal Kasus Taufik Hidayat: Kejahatan Serius, Tindak Tegas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri PPPA Arifah Fauzi. Foto: HO-KemenPPPA/ANTARA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pemerintah bakal memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada korban penganiayaan berat dan penyekapan berinisial YTR (29) nan dilakukan Taufik Hidayat (30). Menurutnya, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus tersebut.

Arifah menegaskan, negara mempunyai tanggungjawab melindungi kewenangan setiap wanita untuk hidup kondusif dan bebas dari segala corak kekerasan.

"Pengalaman pelaku nan panjang mengakibatkan akibat bentuk maupun psikologis nan sangat berat bagi korban. Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap kewenangan hidup, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan bagi setiap wanita adalah mandat konstitusi," ujar Arifah saat konvensi pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).

"Segala corak kekerasan di ranah domestik maupun individual merupakan kejahatan serius nan kudu ditindak secara tegas tanpa kompromi," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Menurut Arifah, konsentrasi pemerintah saat ini tidak hanya pada proses norma terhadap pelaku. Tapi juga memastikan korban memperoleh seluruh haknya selama masa pemulihan.

"Bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, jasa kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan norma secara menyeluruh dan berkelanjutan," katanya.

Ia menjelaskan, korban mengalami trauma nan kompleks sehingga proses pemulihan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, diperlukan pendampingan jangka panjang dengan pendekatan nan berpusat pada kebutuhan korban.

"Kami memahami bahwa akibat nan dialami korban bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis nan kompleks. Oleh lantaran itu, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara singkat. Korban memerlukan pendampingan nan berkepanjangan dengan pendekatan nan berpusat pada korban nan menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan," ucapnya.

Tersangka Taufik Hidayat saat konvensi pers Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Arifah mengungkapkan, sejak kasus tersebut terungkap, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan beragam pihak, mulai dari pemerintah daerah, UPTD PPA, rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, abdi negara penegak norma hingga beragam lembaga jasa lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban dapat terpenuhi, sekaligus memantau perkembangan kondisi korban selama menjalani perawatan dan pemulihan.

Selain itu, Kementerian PPPA juga siap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) andaikan diperlukan perlindungan tambahan selama proses norma terhadap pelaku berlangsung.

Arifah menambahkan, pendampingan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada family nan turut mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Menurutnya, support psikososial kepada family menjadi bagian krusial agar korban mempunyai lingkungan nan kondusif dan bisa mendukung proses pemulihan secara optimal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan