Ilustrasi(Freepik)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan serius atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR, 29, di area Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut diduga telah berjalan selama sekitar tiga tahun dengan pelaku berinisial T, 30, nan saat ini tetap dalam pengejaran abdi negara kepolisian.
Menteri PPPA menegaskan bahwa negara kudu datang untuk memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan, sekaligus mendorong penegakan norma terhadap pelaku. Ia menyampaikan bahwa korban memerlukan penanganan menyeluruh, baik secara norma maupun pemulihan kondisi bentuk dan psikologis.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban nan mengalami kekerasan biadab dalam waktu nan sangat panjang hingga menimbulkan luka bentuk dan psikis nan serius. Korban kudu memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan nan maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai norma nan berlaku," kata Arifah, Senin (22/6).
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah bergerak melakukan penanganan awal. Langkah tersebut mencakup koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. UPTD PPA juga mendampingi family korban dalam pelaporan resmi ke Polda Jawa Barat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan, termasuk dengan tim medis di RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, serta pihak mengenai lainnya untuk memastikan proses norma melangkah dan korban mendapatkan jasa pemulihan nan optimal. Pendampingan norma juga direncanakan dilakukan melalui kerja sama dengan Tim Hukum Jabar Istimewa.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA berbareng UPTD PPA Jawa Barat bakal terus berkoordinasi dengan interogator Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak mengenai lainnya guna memastikan proses norma dan pemulihan korban melangkah optimal. Pendampingan norma juga bakal dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," ujarnya.
Selain proses hukum, pemerintah juga menyiapkan pendampingan lanjutan bagi korban, termasuk asesmen kondisi kesehatan, jasa konseling, serta pemeriksaan psikologis untuk membantu pemulihan trauma. Tidak hanya korban, family juga bakal diberikan support psikologis agar dapat berkedudukan sebagai sistem pendukung utama dalam proses pemulihan.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban bakal mendapatkan asesmen, jasa konseling, dan pendampingan psikologis nan dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara family korban bakal mendapatkan support psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," ucapnya.
Dari hasil penelusuran awal, korban dilaporkan telah tidak lagi berkomunikasi dengan family selama kurang lebih tiga tahun. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga hidup berpindah-pindah berbareng terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Selama masa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berulang, mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga penggunaan barang tumpul dan barang tajam. Akibatnya, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dan kaki.
Ia juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir nan menghalang keahlian berbicara, serta gangguan pada kegunaan kaki nan membuatnya kesulitan melangkah normal.
Menteri PPPA membujuk masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap wanita dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui UPTD PPA, jasa berbasis masyarakat, kepolisian, maupun hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 alias WA 08111-129-129.
"Keberanian untuk melapor adalah langkah nan krusial dalam memutus rantai kekerasan, corak perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban nan mengalami penderitaan serupa. Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang," pungkasnya. (Fik/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·