Polda Metro Jaya mendalami kejuaraan masyarakat (dumas) terhadap YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo buntut membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape alias rokok elektrik dalam siaran langsung (live) YouTube miliknya. Polisi bakal meminta penjelasan terhadap Bigmo.
"Melakukan penjelasan terhadap pihak nan dilaporkan, serta berkoordinasi dengan mahir guna melengkapi proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Namun, Budi belum memerinci lebih jauh kapan Bigmo bakal dimintai keterangan. Budi mengatakan penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa nan dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak nan menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan arsip digital nan telah diperoleh," ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan masyarakat bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku. Penyidik tetap melakukan penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun kasus ini bermulai ketika Bigmo melangsungkan live di YouTube miliknya. Dalam potongan live nan beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik.
Bigmo juga terlihat membujuk berkomunikasi beberapa anak mini nan berada di lokasi. Ia kemudian membujuk anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Komisi III DPR Minta YouTube Bigmo Diblokir
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape nan dilakukan Bigmo. Buntut kasus tersebut, Sahroni mendesak akun YouTube Bigmo diblokir.
Sahroni awalnya menyoroti tindakan streamer Bigmo dan meminta abdi negara penegak norma bertindak tegas. Sebab menurutnya, pelibatan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat.
"Bigmo promosi vape ke anak mini ini sudah bukan lagi main-main alias bercandaan lantaran ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek nan dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. nan kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk nan sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi lantaran ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8).
Lebih lanjut, Sahroni meminta pihak kepolisian dan Komdigi turut memblokir akun YouTube Bigmo. Menurutnya, tindakan streamer tersebut sudah kebablasan dan rawan bagi anak.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak patokan nan dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada nan laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga mengenai untuk sigap bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur norma nan berlaku," ucap Sahroni.
Sahroni turut menyoroti penyalahgunaan vape nan semakin marak belakangan ini. Politikus Partai NasDem itu menyinggung salah satu kasus besar nan dibongkar penegak norma mengenai vape mengandung narkoba.
"Saya sudah lama dan berkali-kali memang menyuarakan agar vape ini dilarang total lantaran banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.
"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapabilitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus nan terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya jika dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.
(wnv/yld)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·