Menteri PPPA: Data dari Walkot, 33 Daycare di Kota Yogya Tak Berizin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan sebanyak 33 tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta tercatat belum mempunyai izin. Dia mengatakan dari total daycare nan terdata di Yogyakarta, hanya sebagian nan telah mengantongi izin resmi.

"Langsung dari Wali Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan untuk di kota Yogyakarta ada 37 daycare nan berizin dan 33 nan tidak berizin," kata Arifah usai rapat tingkat menteri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola jasa daycare secara nasional. Arifah menyebut selama ini pemerintah telah mempunyai standar jasa daycare melalui skema TARA (Tempat Penitipan Anak Ramah Anak).

"Ada tujuh persyaratan tentang legalitas, tentang SDM, sarana-prasarana, salah satunya kudu ada CCTV nan bisa diakses langsung oleh orang tua," ujarnya.

Saat ini, Kemen PPPA telah mendampingi sekitar 70 daycare di beragam daerah. Khusus di Yogyakarta, terdapat lima daycare nan telah masuk dalam pendampingan dengan standar tersebut.

Selain penertiban izin, pemerintah juga mencatat akibat luas dari kasus daycare di Yogyakarta. Posko pengaduan nan dibuka mencatat 217 penduduk telah mengakses layanan, dengan 130 di antaranya meminta pendampingan psikologis dan 70 lainnya mengenai tumbuh kembang anak.

"Di Yogyakarta, lantaran dari Dinas P3A membikin posko sudah ada 217 nan mengakses, sudah ada 130 nan minta dampingan secara psikologis, kemudian sudah ada 70 nan minta dampingan untuk tumbuh kembang," jelasnya.

Dia pun mendorong integrasi izin dan pengawasan daycare nan selama ini tersebar di beragam kementerian dan lembaga. Hal ini, kata dia, agar sistem perizinan, pendampingan, dan pengawasan dapat melangkah lebih efektif.

"Hari ini kita mau bekerja-sama dari seluruh kementerian lembaga gimana izin nan kita jadikan satu, jadi satu pintu agar kelak pengawasan, pendampingannya juga menjadi satu," tuturnya. (amw/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News