Menteri Pigai Jelaskan Wacana Pembentukan Tim Asesor Aktivis HAM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk pembela alias aktivis HAM. Tim asesor HAM ini bakal bekerja di bawah sejumlah komisi nasional (komnas) setelah UU HAM nan baru dibentuk.

"Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada nan dibayar, ada nan tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, alias dibayar oleh perusahaan, alias oknum-oknum tertentu, alias juga kerja murni tanpa dibayar. Itu dulu clear ya, agar tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim nan seleksi berasas kriteria nan ditentukan," kata Pigai kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Tim asesor ini bakal berada di bawah Komnas HAM hingga Komnas Perempuan berjuntai kepada kasus HAM nan sedang dibela oleh seorang aktivis HAM. Tim asesor HAM, kata Pigai, nan bakal menyeleksi aktivis HAM di bawah sejumlah komnas tersebut.

"Jadi jika kasus masalah perempuan, maka kelak tim seleksi alias asesor itu ada di Komnas Perempuan. Kalau kelak anak, maka Komnas Anak. Kalau kelak kasusnya adalah disabilitas, maka Komnas Disabilitas," ujar Pigai.

"Kalau untuk kewenangan HAM secara keseluruhan, maka Komnas HAM nan menentukan, dengan kriteria nan ada setelah ada undang-undang nan menyatakan bahwa pembela HAM tidak bisa dipidana, maka kelak semua orang bakal klaim pembela HAM, maka perlu ada seleksi siapa nan pembela HAM dan tidak. Itu ditentukan oleh tim asesor nan bakal ada di Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas," tambahnya.

Dasar patokan tim asesor aktivis HAM, menurut Piagi, ialah UU HAM baru nan bakal mengatur perlindungan terhadap aktivis HAM. Sehingga, tim asesor aktivis HAM ini bakal bekerja setelah adanya UU HAM baru nan dibentuk.

"Jadi undang-undang baru itu, saya sudah masukkan pasal unik bahwa mereka nan membela. Membela kepentingan publik, kepentingan umum, kaum lemah, golongan disabilitas, tanpa dibayar, tapi secara tulus, objektif, imparsial, itu tidak bisa dipidana. Di undang-undang nan pasal nan baru itu saya masukkan itu," ucapnya.

Setelah adanya UU HAM baru, sejumlah komnas tersebut wajib membentuk tim asesor aktivis HAM. Tim asesor aktivis HAM rencananya bakal diisi oleh akademisi, LSM, hingga pihak lembaga ad hoc itu sendiri.

"Ada LSM dengan Komnas HAM dan terdiri dari orang-orang prominent, unggul. Profesor, profesor, akademisi," ucapnya.

Pigai menjelaskan urgensi dalam pembentukan tim asesor aktivis HAM, ialah untuk menghindari sejumlah kepentingan di kembali pembelaan HAM masyarakat. Pigai mengatakan tim asesor aktivis HAM ini penerapannya terhadap perorangan, bukan organisasi pembela HAM.

"Tidak bisa pakai organik, jangan salah. Karena satu orang pegawai, satu orang staf di sebuah LSM itu, dia bisa berbayar dan dia juga sewaktu-waktu tidak berbayar. Kadang-kadang mereka suka memihak perusahaan. Kadang mereka jadi konsultan perusahaan. Kadang mereka memihak mereka nan bayar," sebut Pigai.

"Tidak boleh, pendekatannya tidak boleh organisatoris, jangan. Tapi pendekatannya berasas aktivitas pembelaan dia pada saat dia melaksanakan tugas pembela HAM di lapangan," imbuhnya.

(rfs/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News