Jakarta -
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin mengawal kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY dianiaya oleh majikan di Malaysia. Mukhtarudin mengatakan YY saat ini sudah ditempatkan di tempat tinggal sementara.
Mukhtarudin menerangkan kasus ini mulanya terungkap setelah YY melapor ke KJRI Johor. YY saat itu mengatakan dirinya dan juga WNI lainnya ialah YA dan SH mengalami penganiayaan saat bekerja menjadi ART di Johor Bahru,
"Berdasarkan info dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan bentuk nan dialaminya kepada jasa KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, ialah YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam laporan YY, ART mengalami kekerasan saat bekerja pada akhir 2025 hingga Januari 2026. Para pekerja, katanya, ditinggalkan oleh pemberi pekerja setelah kejadian itu.
"Berdasarkan keterangan nan diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menyebut ketiga WNI itu bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak mempunyai izin kerja. Salah satu korban, kata Mukhtarudin, lampau memutuskan untuk meminta support kepada perwakilan RI.
"Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak mempunyai izin kerja nan sah. Paspor mereka juga tetap dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa nan dialaminya kepada pihak berwenang. Namun lantaran tetap merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta support kepada Perwakilan RI," ujarnya.
Mukhtarudin mengungkap empat orang telah ditangkap mengenai kasus ini. Saat ini, dua WNI korban penganiayaan sudah ditempatkan di tempat tinggal sementara.
"Berdasarkan info nan diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang nan diduga mengenai dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
"Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut," lanjutnya.
Sementara itu, kata Mukhtarudin, penjemputan terhadap satu korban lainnya nan berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan. Perwakilan RI juga bakal memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum,
"KP2MI mengapresiasi langkah sigap nan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. KP2MI bakal terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan nan diperlukan hingga proses penanganan selesai," ujar Mukhtarudin.
WNI ART Dianiaya
YY dilaporkan dianiaya oleh majikannya di Malaysia. Kepolisian Malaysia menangkap empat orang nan menganiaya YY.
Dari video nan beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (14/6), tampak seorang wanita nan terduduk di sofa dipukuli seorang laki-laki berkaus biru. Wanita tersebut mengerang kesakitan dan tak melawan sama sekali.
Pada segmen selanjutnya, seorang wanita lain memukuli bagian kepala korban. Sementara wanita lainnya merekam tindakan kekerasan itu.
Selain dipukuli, korban juga dijambak. Para pelaku acapkali menyasar bagian kepala korban.
Direktur PWNI, Heni Hamidah, buka bunyi mengenai kasus penganiayaan itu. Heni membenarkan wanita nan dianiaya adalah seorang penduduk negara Indonesia nan bekerja di Malaysia.
"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY nan melaporkan dugaan tindak penganiayaan nan dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Direktur PWNI, Heni Hamidah, kepada wartawan.
Laporan tersebut diterima oleh KJRI Johor Bahru melalui aplikasi Ksatria pada tanggal 13 Juni 2026. KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
"Pada tanggal 13 (Juni) petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang nan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang wanita dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan tetap bakal berlangsung," tutur Heni.
(whn/azh)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·