Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi Pekerja Pemilah Sampah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan agar istilah pemulung diganti menjadi pekerja pemilah sampah. Dia mendorong pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi.

Hal itu disampaikan Jumhur dalam aktivitas peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di akomodasi RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Hadir dalam aktivitas ini Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jumhur mengatakan pekerja pemilah sampah mempunyai peran krusial dalam sistem pengelolaan sampah. Mereka berada di garis depan dalam memilah sampah sebelum masuk ke akomodasi pengolahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar lantaran di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita tukar dengan pekerja pemilah sampah," kata Jumhur dalam sambutannya.

Dia berambisi kompetensi pekerja pemilah sampah dapat diformalkan melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Mudah-mudahan itu bisa SKKNI-nya dilakukan sehingga dan mereka berjasa lantaran mereka di front depan gitu ya, pemilah, dan itu nan paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini," ujarnya.

Jumhur menyebut pekerja pemilah sampah sebagai green collar workers. Menurutnya, mereka mempunyai kontribusi krusial dalam pengelolaan sampah dari tingkat paling dasar.

"Jadi kita sebut green collar workers bagi mereka," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja informal di sektor persampahan mempunyai akibat kecelakaan kerja sehingga perlu mendapatkan perlindungan.

Pekerja mendapat potongan nilai 50 persen untuk iuran agunan kecelakaan kerja (JKK) dan agunan kematian (JKM). Dengan potongan tersebut, iuran nan semula Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan.

"Teman-teman mendapatkan potongan nilai 50 persen iuran agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian. nan awalnya besaran iurannya Rp 16.800, berfaedah didiskon 50 persen tinggal Rp 8.400 sebulan," kata Yassierli.

(bel/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News