Menteri Imipas Tindak Tegas Oknum Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Agus mengatakan pihaknya bakal menindak tegas oknum ataupun penduduk bimbingan nan terlibat praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

"Kami memandang perihal ini sebagai corak kepedulian berbareng dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala corak peredaran narkotika, baik nan melibatkan penduduk bimbingan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak bakal kami toleransi," kata Agus Andrianto, kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Menteri Agus menjelaskan beragam langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi , serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerjasama dengan abdi negara penegak norma seperti BNN dan Kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas juga menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan setiap pelanggaran nan dilakukan oleh oknum petugas bakal ditindak tegas sesuai ketentuan norma nan berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas nan terbukti terlibat, hukuman tegas hingga proses norma bakal diberlakukan," ujar Agus.

Ia menyebut, sudah ada sejumlah oknum petugas nan dijatuhi balasan disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan lantaran terbukti terlibat peredaran narkotika, apalagi ada beberapa di antaranya nan dipindahkan ke Lapas ke Nusakambangan.

"Pemindahan penduduk bimbingan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh nomor 2284 orang," tuturnya.

Menteri Agus menyebut, pemindahan penduduk bimbingan bandar dan high risk ke Nusakambangan bukan hanya sekedar pemindahan. Tujuan pertamanya adalah dengan memindahkan "biang kerok" narkotika di lapas dan rutan, maka diharapkan dapat membersihakn lapas rutan tersebut dari transaksi dan hubungan narkotika.

Tujuan selanjutnya adalah sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada penduduk bimbingan high risk tersebut agar menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti proram pembinaan dengan baik, untuk saat kembali ke masyarakat sebagai penduduk bimbingan nan mandiri.

Untuk itu, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi penduduk binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika bekerja dengan pihak mengenai baik sesama lembaga pemerintah maupun NGO (organisasi non pemerintah).

Menteri Agus menekankan, persoalan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan rumor kompleks nan memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia mengatakan, sangat menerima masukan dan membuka ruang obrolan agar penanganan persoalan peredaran narkotika di lapas dan rutan ini dapat teratasi lebih optimal.

"Kami bakal terus melakukan pertimbangan dan pembenahan agar lapas dan rutan betul-betul menjadi tempat pembinaan nan aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial penduduk binaan," pungkasnya.

(yld/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News