Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal Penghinaan Presiden nan dikabulkan sebagian oleh MK.

Dalam putusan itu MK menegaskan berasas konstitusi bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden saja nan bisa melaporkan dugaan pasal penghinaan.

Supratman mengatakan KUHP sebenarnya sudah mengatur ketentuan tersebut. Menurutnya, putusan MK itu hanya mempertegas patokan nan ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden nan boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa nan diatur di KUHP sebelumnya," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Ia mengatakan pemerintah menyambut baik putusan itu agar tidak ada tafsir lain mengenai pasal tersebut.

"Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa jika mengenai dengan pasal penghinaan, ya mengenai dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri nan kudu melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," katanya.

MK sebelumnya menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara norma jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 nan menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rabu (12/08).

Dalam putusannya, MK tidak memperbolehkan dugaan penghinaan dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan maupun relawan dari Presiden dan Wapres.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka kemungkinan tafsir.

Adapun pasal itu sebelumnya berbunyi: "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden alias Wakil Presiden".

Menurut MK, rumusan tersebut dapat dipahami bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Presiden alias Wapres tetapi juga bisa dilakukan pihak lain.

Oleh karenanya, MK menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden alias Wapres hanya dapat diajukan oleh nan berkepentingan secara langsung.

"Mahkamah menilai krusial untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

(yoa/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional