Menteri Hukum: Presiden Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Pemerintah Tunggu Langkah DPR

Sedang Trending 3 jam yang lalu
 Presiden Ingin RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Pemerintah Tunggu Langkah DPR Menkum Supratman Andi Agtas(MI)

PEMERINTAH menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, lantaran izin tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI, pemerintah saat ini tetap menunggu proses nan sedang melangkah di parlemen.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan diselesaikan. Kendati demikian, pemerintah tidak dapat mengambil alih proses lantaran kewenangan pembahasan saat ini berada di DPR.

“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden pinginnya lebih cepat, tapi lantaran usul inisiatifnya sudah di DPR kita tunggu,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (19/6).

Ia menegaskan bahwa saat ini proses pembahasan tetap berada di lingkungan DPR sebagai pengusul izin tersebut. “Ini jadi usul inisiatif DPR dan sekarang prosesnya berjalan di sana,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, personil Komisi III DPR RI Rikwanto menyoroti pentingnya pengaturan sistem pengelolaan aset hasil perampasan negara dalam RUU tersebut.

Menurutnya, diperlukan pembentukan badan unik nan bertanggung jawab mengelola aset agar nilainya tidak merosot setelah disita negara. “Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta lantaran penyusutan dan aspek lain,” ujar Rikwanto.

Ia menjelaskan, keberadaan lembaga unik sangat krusial untuk memastikan aset nan telah menjadi milik negara tetap mempunyai nilai ekonomi nan optimal. Dengan pengelolaan nan profesional, aset hasil tindak pidana dapat memberikan faedah maksimal bagi negara.

Menurut Rikwanto, badan pengelola tersebut dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan, berdiri secara independen, alias berada dalam corak kelembagaan lain nan nantinya disepakati dalam pembahasan RUU. “Pengaturan mengenai pengelolaan aset menjadi salah satu aspek krusial nan kudu dibahas secara mendalam dalam RUU Perampasan Aset,” katanya.

Rikwanto menambahkan, aset nan berpotensi dirampas tidak hanya berupa kendaraan, rumah, alias tanah, tetapi juga dapat mencakup aset berbobot besar seperti perkebunan hingga pertambangan. Karena itu, sistem pengelolaannya kudu dirancang secara ahli agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa penerapan patokan perampasan aset kudu tetap berpegang pada prinsip negara norma dan menghormati hak-hak konstitusional penduduk negara.

Menurutnya, Badan Keahlian DPR telah merumuskan nomenklatur izin tersebut sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, nan menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan kudu mempunyai dasar tindak pidana nan jelas.

“Hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen represif. Seluruh proses penegakan norma kudu tetap menghormati kewenangan pihak-pihak nan terkait, termasuk pihak ketiga nan mempunyai kepentingan norma seperti kewenangan waris,” tegasnya. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia