Polres Sumedang menangkap seorang laki-laki berinisial WS (32) atas kasus penyiraman air keras terhadap dua bocah kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Pelaku diketahui merupakan selingkuhan ibu korban.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini bermulai saat WS menjalin hubungan gelap dengan ibu korban berinisial KY. Keduanya diketahui kerap berjalan berbareng tanpa kedua anak tersebut.
Pada 12 Mei 2026, pelaku datang ke rumah korban untuk menjemput KY. Saat itu, pelaku memandang anak wanita dari selingkuhannya berada di luar rumah, lampau menyiramkan air keras ke wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian wajah. Kelopak mata korban terkelupas hingga menyebabkan abnormal permanen nan menutupi bagian mata kirinya.
"Hubungan pelaku dan ibu korban adalah hubungan spesial," kata Sandityo di Polres Sumedang, Jumat (19/6).
Aksi pelaku tidak berakhir di situ. Ia kembali menyiram air keras kepada kakak korban nan tetap berumur 9 tahun.
Peristiwa kedua terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, WS nan hendak pergi ke warung telah menyiapkan air aki di dalam botol nan disimpan di bagasi sepeda motornya.
Di tengah perjalanan, pelaku memandang korban RF (9) sedang melangkah kaki seorang diri menuju rumah. WS kemudian menghentikan motornya, mengambil botol berisi air aki, lampau menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban.
Akibat kejadian itu, RF mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan punggung.
"Tersangka membawa air aki nan disimpan di bagasi depan motor. Dalam perjalanan, tersangka memandang korban RF sedang melangkah kaki sendirian menuju rumah. Tersangka kemudian berhenti, mengambil botol berisi air aki, lampau menyiramkannya kepada korban sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," ujar Sandityo.
Ibu Korban Mengetahui Kejadian
Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban. Namun, dia tidak melaporkan kejadian tersebut kepada family maupun kepolisian dan memilih menutupi perbuatan pelaku dari ayah korban nan bekerja di luar kota dan jarang pulang.
"Suami bekerja di Bengkulu," ucapnya.
Bahkan, sejumlah tetangga dan penduduk sekitar juga mengetahui kondisi kedua anak tersebut. Namun, ibu korban berkilah bahwa luka nan dialami anaknya disebabkan oleh kejadian mistis.
Pengakuan tiruan itu diduga sengaja dibuat untuk melindungi pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka WS pernah melakukan perbuatan tersebut, namun tidak pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Sandityo.
Polisi Datangi Rumah Korban
Polisi nan menerima info mengenai kasus tersebut kemudian mendatangi rumah korban dan memeriksa kondisi kedua anak itu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa luka nan dialami kedua korban diduga akibat siraman air keras.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ibu korban akhirnya mengakui bahwa pelaku penyiraman adalah WS.
"Pelaku WS diamankan di kediamannya," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak alias Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·