Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan rapat dengan beberapa developer di kantornya untuk membahas beberapa program perumahan. Salah satu rumor nan dibahas ialah mengenai perpanjangan tenor Kredit Perumahan Rakyat (KPR) menjadi 40 tahun.
Dalam rapat ini, datang Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratama, dan Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Andriliwan Muhammad.
Menteri PKP Maruarar alias nan kerap disapa Ara mengatakan, tenor KPR bisa diperpanjang hingga 40 tahun untuk memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), saat mengambil rumah bersubsidi.
"Arahan Bapak Presiden Prabowo nan memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan angsuran nilainya kepada masyarakat, sehingga tenornya bisa kita perpanjang hingga 40 tahun," kata Ara dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Meski tenor KPR sudah diperpanjang hingga 40 tahun, masyarakat tetap diberikan keleluasaan untuk bayar KPR tersebut, sehingga pembayaran tenor 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun tetap dibuka.
"Masyarakat tetap dikasih pilihan, apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun, itu bakal dibuat. Ini tujuan mulia dari Presiden Prabowo agar rakyat diberikan akses nan lebih murah kepada masyarakat," lanjut Ara.
Ara menegaskan prinsip KPR rumah bersubsidi kudu mengedepankan kemudahan bagi masyarakat.
"Tenor KPR kudu dibuat untuk memudahkan masyarakat. Jangan memberatkan masyarakat, jadi skemanya tetap ada pilihan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun," tegas Ara.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan dengan diperpanjangnya tenor pembayaran KPR menjadi 40 tahun, maka masyarakat bisa mencicil setiap bulannya ialah Rp773.154. Sedangkan untuk tenor 20 tahun, masyarakat kudu menyiapkan biaya sebesar Rp1,06 juta per bulan.
"Dengan diperpanjangnya tenor KPR hingga 40 tahun, maka pembayaran per bulannya hanya mencapai Rp773.154, maka ini bakal memperluas jangkauan dari KPR kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk pembayaran bulanannnya," kata Herdi.
Selain itu, Ia juga menyiapkan opsi perpanjangan KPR hingga 45 tahun dan 50 tahun, di mana angsuran nan kudu dibayar semakin berkurang, ialah menjadi Rp747.207 per bulan untuk tenor 45 tahun dan Rp728.166 per bulan untuk 50 tahun.
"Jika diperpanjang hingga 45-50 tahun, maka angsuran nan kudu dibayar masyarakat makin berkurang per bulannya," jelas Herdi.
Namun, developer tetap mau tenor KPR diperpanjang hingga 40 tahun, lantaran perihal ini tentunya untuk keberlangsungan upaya developer perumahan.
(wia/wia)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·