Tangguh Yudha
, Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |16:46 WIB

Mentan Amran (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari sebesar Rp26.500 per kilogram untuk mengantisipasi anjloknya nilai telur.
Amran mengatakan petunjuk teknis (juknis) nan mengatur tanggungjawab tersebut telah ditandatangani dan diterbitkan. Menurutnya, patokan itu langsung diterbitkan setelah adanya tindakan demonstrasi dari peternak.
"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," kata Amran dalam konvensi pers nan berjalan di di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026).
Selain memastikan penyerapan telur melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Amran mengatakan pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk membantu peternak. Salah satunya dengan menekan nilai pakan.
"Yang pertama adalah nilai pakan kudu turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," jelasnya.
Langkah berikutnya, Amran menegaskan pemerintah bakal menindak tegas importir nan dianggap bermain-main dan berpotensi merugikan peternak dalam negeri.
"Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, saya cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa. Enggak boleh, bayangkan 3,8 juta (perternak) you mau sakiti," lanjutnya.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·