Tidak banyak orang tahu bahwa proses pengangkatan anak di Indonesia tidak berakhir pada urusan izin dari beragam lembaga pemerintah. Ada satu syarat nan sering luput dari perhatian publik, namun justru menjadi salah satu penentu utama sah alias tidaknya sebuah proses pengangkatan anak, ialah kesamaan kepercayaan antara calon orang tua angkat (COTA) dan calon anak angkat (CAA).
Syarat ini krusial untuk dipahami sejak awal lantaran akibat hukumnya bertingkat dan dapat muncul di titik nan berbeda-beda sepanjang proses. Pada tahap awal, ketidaksamaan kepercayaan dapat menyebabkan permohonan izin pengasuhan anak tidak memperoleh rekomendasi dari Instansi Sosial. Apabila proses tetap berlanjut, Pengadilan Negeri alias Pengadilan Agama dapat menolak permohonan penetapan pengangkatan anak, meskipun seluruh persyaratan administratif lain telah lengkap. Artinya, COTA dapat saja telah menjalani masa pengasuhan selama berbulan-bulan, mengeluarkan biaya, dan membangun ikatan jiwa dengan CAA, namun proses tersebut berujung kandas secara norma semata-mata lantaran syarat kesamaan kepercayaan tidak terpenuhi sejak awal. Penting pula digarisbawahi bahwa syarat ini bertindak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) nan hendak melakukan pengangkatan anak, bukan semata-mata syarat nan ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Artikel ini bakal mengulas kenapa syarat kesamaan kepercayaan tersebut begitu krusial dalam menentukan keberhasilan sebuah proses pengangkatan anak, siapa saja pihak nan wajib memenuhinya, gimana pembuktiannya, sejak kapan dan sampai kapan syarat itu kudu dipertahankan, serta lembaga mana saja nan berkuasa memeriksanya.
Pengangkatan Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak
Pengangkatan anak di Indonesia tidak diatur sekadar peristiwa norma keperdataan biasa, melainkan sengaja ditempatkan sebagai bagian dari kerangka norma perlindungan anak. Hal ini tampak dari engaturannya sendiri ialah ketentuan mengenai pengangkatan anak dicantumkan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak). Penjelasan Pasal 39 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa ketentuan mengenai pengangkatan anak dimaksudkan untuk melindungi anak dari pihak-pihak nan memanfaatkan proses pengangkatan anak untuk kepentingan nan menyimpang dari tujuannya, misalnya perdagangan anak maupun pemanfaatan terhadap anak.
Kerangka hukumnya kemudian dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak), Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos No.110/HUK/2009), dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Seluruh izin ini bermuara pada satu prinsip nan sama, ialah kepentingan terbaik bagi anak kudu selalu menjadi pertimbangan utama, di atas kepentingan COTA sekalipun. Di sinilah letak inti persoalan nan jarang dibahas secara luas, PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak secara definitif mencantumkan kesamaan kepercayaan sebagai salah satu syarat wajib bagi COTA, nan kemudian dipertegas dalam Permensos No.110/HUK/2009.
Mengapa Syarat Kesamaan Agama Begitu Penting dan Wajib
Syarat kesamaan kepercayaan menempati posisi nan begitu krusial karena, berbeda dari syarat administratif lain nan berkarakter teknis, dia melindungi kewenangan dasar anak nan berkarakter melekat sejak lahir, ialah kewenangan anak untuk tetap dibina sesuai kepercayaan nan telah dianutnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Permensos No. 110/HUK/2009.
Hak ini perlu dijamin oleh negara justru karena, pada usia ketika pengangkatan anak biasanya berlangsung, anak belum mempunyai kapabilitas norma maupun kognitif untuk memilih, memahami, alias mengubah kepercayaan keagamaannya sendiri. Agama nan melekat pada diri anak pada tahap ini pada dasarnya adalah warisan dari lingkungan asalnya, baik dari orang tua kandung alias wali nan sah, maupun, dalam perihal asal usulnya tidak diketahui, dari kepercayaan kebanyakan masyarakat di tempat dia ditemukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Karena anak sendiri belum dapat mempertahankan haknya, negara mengambil alih peran itu melalui syarat kesamaan agama, dengan mewajibkan agar family baru nan bakal membina anak tersebut adalah family nan telah menganut kepercayaan nan sama sejak awal. Dengan demikian, proses pengangkatan anak tidak, baik secara sengaja maupun tidak, turut mengubah alias menghilangkan identitas keagamaan nan semestinya menjadi kewenangan anak untuk dipertahankan sampai dia cukup umur dan bisa menentukan pilihannya sendiri.
Konsekuensinya, andaikan syarat ini tidak terpenuhi, COTA belum dapat dinilai memenuhi kualifikasi sebagai pihak nan sah untuk mengusulkan pengangkatan anak, sehingga permohonan dapat tidak memperoleh rekomendasi dari Instansi Sosial alias tidak dikabulkan oleh pengadilan, meskipun persyaratan administratif lainnya telah lengkap. Dengan demikian, kesamaan kepercayaan bukan sekadar pelengkap arsip administratif, melainkan salah satu unsur nan menentukan kepantasan norma COTA dalam proses pengangkatan anak.
Siapa nan Wajib Seagama dengan CAA?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Permensos No.110/HUK/2009, COTA wajib berakidah sama dengan CAA. Dalam perihal permohonan diajukan oleh pasangan suami istri, keduanya secara bersama-sama berdomisili sebagai COTA, sehingga masing-masing wajib seagama dengan CAA. Tidak cukup andaikan hanya salah satu pasangan mempunyai kepercayaan nan sama dengan CAA, sedangkan pasangan lainnya menganut kepercayaan nan berbeda; andaikan salah satu pasangan tidak memenuhi syarat seagama tersebut, maka persyaratan material COTA belum terpenuhi, dan konsekuensinya permohonan pengangkatan anak tidak dapat diproses hingga tahap pemberian rekomendasi alias izin, serta tidak dapat diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan, lantaran Pasal 20 ayat (1) PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak mensyaratkan bahwa permohonan nan diajukan ke pengadilan adalah permohonan nan telah memenuhi seluruh persyaratan.
Status sebagai COTA mulai mempunyai akibat norma sejak diajukannya permohonan pengangkatan anak kepada lembaga nan berwenang. Pada tahap tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan material dan persyaratan administratif COTA sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permensos No. 110/HUK/2009, dan syarat seagama dengan CAA ditegaskan kembali sebagai salah satu persyaratan material dalam Pasal 20 huruf c Permensos No. 110/HUK/2009.
Konstruksi syarat seagama ini sesungguhnya juga bersenggolan dengan sistem norma perkawinan di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan bahwa perkawinan adalah sah andaikan dilakukan menurut norma masing-masing kepercayaan dan kepercayaannya, sehingga pada prinsipnya norma perkawinan Indonesia tidak memberikan ruang bagi perkawinan beda agama. Karena itu, dalam praktik, pasangan suami istri nan menikah sah menurut norma Indonesia pada umumnya telah menganut kepercayaan nan sama satu sama lain, dan dengan sendirinya lebih mudah memenuhi syarat seagama dengan CAA.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa kaitan antara norma perkawinan dan syarat seagama dalam pengangkatan anak ini tidak berkarakter mutlak. Dalam praktik, tetap terdapat pasangan beda kepercayaan nan perkawinannya dicatatkan dan diakui secara sah di Indonesia, antara lain melalui sistem penetapan pengadilan nan kemudian dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berasas Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, alias melalui perkawinan nan dilangsungkan di luar negeri lampau dicatatkan di Indonesia. Bagi pasangan demikian, pemenuhan syarat kedua COTA seagama dengan CAA tetap kudu dinilai secara perseorangan terhadap masing-masing pasangan, bukan diasumsikan otomatis terpenuhi hanya lantaran keduanya berstatus suami istri nan sah.
Apa nan Dilindungi: Identitas Keagamaan Anak
Objek nan dilindungi dalam persyaratan ini adalah identitas keagamaan anak sebagai bagian dari kewenangan dasar anak nan melekat sejak lahir dan dijamin dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Cakupan identitas keagamaan nan dimaksud tidak berakhir pada status nan tertulis di arsip kependudukan semata, melainkan turut mencakup arah pembinaan dan pengasuhan keagamaan nan bakal diterima anak setelah pengangkatan berlangsung.
Sebagai ilustrasi, andaikan CAA merupakan anak kandung dari pasangan pemeluk kepercayaan Kristen nan identitas agamanya telah tercatat dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), maka identitas kepercayaan tersebut melekat pada diri anak sejak lahir, dan COTA nan hendak mengangkatnya wajib berakidah Kristen pula. Sebaliknya, bagi anak temuan nan tidak diketahui asal-usul agamanya, identitas tersebut ditetapkan berasas kepercayaan kebanyakan masyarakat di tempat dia ditemukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sebagai contoh, andaikan seorang bayi ditemukan di wilayah Provinsi Bali, kepercayaan nan melekat padanya mengikuti kepercayaan kebanyakan masyarakat setempat, ialah Hindu, mengingat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali 2024 menunjukkan sekitar 84,60% masyarakat Bali berakidah Hindu. Dengan demikian, COTA nan hendak mengangkat bayi tersebut wajib berakidah Hindu.
Perlindungan terhadap kepercayaan CAA merupakan salah satu persyaratan pokok dalam pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 13 huruf c PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak juncto Pasal 2 ayat (1) huruf c Permensos No. 110/HUK/2009. Di titik inilah persoalan menjadi kompleks ialah syarat kesamaan kepercayaan sesungguhnya mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan dua nilai nan sama-sama dijunjung tinggi, ialah kepentingan terbaik bagi anak dan penghormatan atas kebebasan berakidah COTA maupun CAA. Namun ketika syarat ini justru mendorong seseorang mengubah keyakinannya demi kelancaran proses hukum, muncul pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pendekatan ini dalam mencapai tujuannya sendiri, mengingat identitas keagamaan nan hendak dilindungi tersebut berpotensi diperoleh melalui jalan pintas administratif, bukan kepercayaan nan autentik dan berkelanjutan. Solusi atas persoalan ini diuraikan lebih lanjut pada Bab V di bawah.
Bagaimana Kesamaan Agama Dibuktikan?
Perbuatan norma nan disyaratkan adalah pembuktian kesamaan kepercayaan antara COTA dan CAA melalui arsip resmi, bukan sekadar pernyataan lisan alias itikad baik. Dokumen nan dipersyaratkan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK COTA, fotokopi akta kelahiran CAA, serta arsip kependudukan orang tua kandung alias wali CAA, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Permensos No. 110/HUK/2009. Sebagai contoh konkret, kesamaan kepercayaan antara COTA nan berakidah Katolik dengan CAA dapat dibuktikan melalui KTP dan KK COTA nan mencantumkan kepercayaan Katolik, dipadukan dengan akta kelahiran alias surat baptis CAA nan juga mencatatkan kepercayaan Katolik. Dalam praktik, terdapat tiga sistem nan lazim ditempuh untuk memenuhi persyaratan ini:
Memilih CAA nan telah mempunyai kepercayaan nan sama dengan COTA sejak awal, misalnya melalui penjajakan berbareng Lembaga Pengasuhan Anak;
Membuktikan bahwa CAA memang sejak awal mempunyai kepercayaan nan sama dengan COTA berasas arsip sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Permensos No. 110/HUK/2009; atau
Melakukan perpindahan kepercayaan (konversi agama) oleh COTA menurut tata langkah nan ditentukan oleh kepercayaan nan dianutnya.
Apabila COTA melakukan konversi agama, perubahan identitas kepercayaan dalam arsip kependudukan dicatat oleh Instansi Pelaksana Administrasi Kependudukan melalui sistem perubahan komponen info kepercayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-elektronik (Permendagri No.74/2015), dan andaikan perubahan tersebut belum tercermin dalam arsip kependudukan, COTA dapat melampirkan surat keterangan dari pemuka kepercayaan sebagai kelengkapan proses perubahan komponen info agama.
Kembali pada persoalan nan diuraikan pada Bab IV, ialah akibat konversi kepercayaan dilakukan semata-mata demi kelancaran proses hukum, solusi nan paling sejalan dengan tujuan syarat ini adalah memprioritaskan sistem pertama dan kedua di atas, ialah mencocokkan COTA dengan CAA nan telah seagama sejak awal, sehingga kebutuhan untuk beranjak kepercayaan pada dasarnya dapat dihindari. Apabila konversi kepercayaan tetap ditempuh, praktik nan lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah memastikan konversi tersebut dilakukan sebelum alias terlepas dari pengajuan permohonan pengangkatan anak, didukung oleh surat keterangan dari pemuka kepercayaan serta jangka waktu nan wajar sejak konversi dilakukan, sehingga Instansi Sosial maupun pengadilan dapat menilai bahwa perubahan kepercayaan tersebut didasari kepercayaan nan genuine, bukan semata-mata untuk memenuhi syarat administratif.
Seluruh arsip pembuktian di atas menjadi dasar bagi Instansi Sosial untuk menerbitkan produk norma berupa izin pengasuhan anak, nan selanjutnya menjadi salah satu syarat bagi COTA untuk mengusulkan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada pengadilan. Dengan kata lain, produk norma akhir dari keseluruhan proses pembuktian ini adalah izin pengasuhan anak dari Instansi Sosial pada tahap awal, dan Penetapan Pengadilan pada tahap akhir.
Kesamaan Agama Harus Bertahan Sepanjang Proses, Bukan Sekali Jadi
Kesamaan kepercayaan antara COTA dan CAA kudu telah terpenuhi sejak tahap permohonan izin pengasuhan anak kepada Instansi Sosial dan tetap dipertahankan sampai dengan proses penetapan pengangkatan anak oleh pengadilan. Hal ini lantaran persyaratan kesamaan kepercayaan merupakan salah satu persyaratan material nan secara tegas diatur dalam Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak, Pasal 3 ayat (1) PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c Permensos No. 110/HUK/2009, sehingga kesamaan kepercayaan bukan sekadar persyaratan administratif nan dinilai sekali pada saat pengajuan permohonan, melainkan unsur nan menentukan kepantasan COTA selama seluruh rangkaian proses berlangsung.
Permohonan izin pengasuhan anak diajukan secara tertulis kepada Instansi Sosial Provinsi dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 21 Permensos No. 110/HUK/2009, termasuk arsip pembuktian kesamaan agama. Setelah izin pengasuhan diterbitkan, COTA wajib menjalankan masa pengasuhan anak paling singkat selama 6 (enam) bulan sejak izin pengasuhan diberikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selama masa pengasuhan tersebut, anak tinggal serumah dan dalam pengasuhan langsung COTA, sementara pekerja sosial dari Instansi Sosial melakukan kunjungan rumah secara berkala untuk menilai perkembangan CAA, termasuk kesinambungan pembinaan keagamaannya. Penilaian atas hasil pengasuhan ini kemudian dibahas oleh Instansi Sosial Provinsi berbareng Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak sebelum diterbitkannya izin untuk diajukan ke pengadilan.
Setelah masa pengasuhan selesai, COTA mengusulkan permohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri alias Pengadilan Agama, dilampiri laporan sosial dan izin pengasuhan dari Instansi Sosial beserta arsip pendukung lainnya. Pada tahap ini pengadilan kembali memeriksa terpenuhinya seluruh persyaratan, termasuk kesamaan agama, sebelum menerbitkan Penetapan Pengadilan nan menjadi dasar norma status anak angkat. Apabila selama proses pengasuhan ditemukan perubahan nan menyebabkan COTA tidak lagi memenuhi syarat seagama dengan CAA, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan baik bagi Instansi Sosial dalam memberikan rekomendasi, maupun bagi pengadilan dalam menilai permohonan penetapan.
Siapa Saja nan Memeriksa Kesamaan Agama Ini?
Pemeriksaan kesamaan kepercayaan sesungguhnya sudah dimulai jauh sebelum permohonan pengangkatan anak diajukan, ialah sejak identitas kepercayaan seseorang pertama kali dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam KTP, KK, dan akta kelahiran, termasuk setiap perubahan komponen info kepercayaan nan diproses berasas Permendagri No.74/2015. Data kependudukan inilah nan kemudian menjadi rujukan utama pada setiap tahap pemeriksaan berikutnya.
Pada tahap administratif, COTA mengusulkan permohonan kepada Instansi Sosial Provinsi untuk memperoleh izin pengasuhan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf h juncto Pasal 16 PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Instansi Sosial Provinsi inilah nan meneliti kepantasan COTA dan CAA, termasuk pemenuhan syarat seagama, untuk pengangkatan anak antar-WNI.
Instansi Sosial Provinsi perlu dibedakan dari Kementerian Sosial di tingkat pusat. Instansi Sosial Provinsi berkuasa memproses dan memberikan izin pengangkatan anak untuk pengangkatan anak domestik antar-WNI di wilayah provinsinya. Kementerian Sosial, di sisi lain, memegang kewenangan pada tingkat pusat untuk kategori pengangkatan anak nan lebih spesifik, ialah pengangkatan anak antara WNI dan WNA (intercountry adoption), pengangkatan anak oleh orang tua tunggal, dan pengangkatan anak nan salah satu COTA-nya berstatus WNA, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Berbeda dengan pengangkatan anak dalam negeri nan cukup diproses di tingkat Instansi Sosial Provinsi, sistem pengangkatan anak antar negara memerlukan izin dari Menteri Sosial sebelum permohonan diajukan ke pengadilan.
Pada tahap akhir, pengadilan memeriksa terpenuhinya seluruh persyaratan pengangkatan anak, termasuk kesamaan agama, dan memberikan penetapan berasas norma aktivitas nan berlaku. Kewenangan relatif pengadilan ditentukan berasas tempat tinggal anak nan bakal diangkat. Dalam praktiknya, bagi pemohon nan berakidah Islam, terdapat dua badan peradilan nan berpotensi berwenang, ialah Pengadilan Agama. Pasal 49 huruf a nomor 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara penetapan asal usul anak bagi pemohon nan berakidah Islam, sehingga pengangkatan anak domestik antar-WNI oleh COTA muslim dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Namun, kewenangan tersebut tidak bertindak untuk pengangkatan anak antar negara, sepanjang pengangkatan anak berkarakter intercountry adoption, kewenangan absolut tetap berada pada Pengadilan Negeri, terlepas dari kepercayaan nan dianut oleh COTA, lantaran sistem pengangkatan anak antar negara diatur secara unik melalui keterlibatan Kementerian Sosial dan diproses di Pengadilan Negeri. Perlu dicatat pula bahwa pengangkatan anak dalam norma Islam tidak menimbulkan hubungan nasab antara anak angkat dan orang tua angkat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, sehingga pelaksanaannya tetap kudu memperhatikan prinsip perlindungan anak dan ketentuan pengangkatan anak nan bertindak secara umum.
Pembagian kewenangan antar lembaga tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan kesamaan kepercayaan dilakukan secara berlapis mulai dari Dukcapil pada tahap pencatatan identitas, Instansi Sosial Provinsi alias Kementerian Sosial pada tahap penilaian kepantasan dan perizinan, hingga pengadilan pada tahap penetapan akhir. Dengan demikian, pemenuhan syarat kesamaan kepercayaan tidak hanya dinilai sebagai formalitas administratif, tetapi menjadi bagian dari pemeriksaan substantif berlapis untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Kesimpulan
Uraian di atas menunjukkan bahwa syarat kesamaan kepercayaan dalam pengangkatan anak di Indonesia bukanlah syarat administratif biasa. Ia melekat pada subjek, ialah COTA nan wajib seagama dengan CAA; melindungi objek berupa identitas keagamaan anak; kudu dibuktikan melalui perbuatan norma tertentu, ialah pembuktian arsip kesamaan kepercayaan dan, andaikan diperlukan, konversi kepercayaan nan dilakukan atas dasar kepercayaan nan genuine, bukan sekadar kepatuhan administratif; dinilai secara berkepanjangan sejak tahap permohonan izin pengasuhan hingga penetapan pengadilan; serta diperiksa secara berjenjang oleh beragam lembaga, ialah Dukcapil, Instansi Sosial Provinsi, Kementerian Sosial untuk pengangkatan anak antar negara, dan Pengadilan Negeri alias Pengadilan Agama.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa kesamaan kepercayaan menjadi salah satu penentu utama sah alias gagalnya sebuah proses pengangkatan anak, sehingga tidak dapat dipenuhi secara formalitas semata, mengingat identitas keagamaan nan hendak dilindungi berpotensi diperoleh melalui jalan pintas administratif, bukan kepercayaan nan autentik dan berkelanjutan, andaikan persyaratan ini justru mendorong seseorang mengubah keyakinannya semata-mata demi kelancaran proses hukum.
Bagi COTA, termasuk WNA nan berencana mengangkat anak di Indonesia, memahami unsur-unsur di atas sejak awal, bukan di tengah proses, bakal sangat membantu mempersiapkan langkah norma nan tepat sekaligus meminimalkan akibat bentrok kepercayaan di kemudian hari. Mengingat kompleksitas prosedur dan implikasi hukumnya, konsultasi dengan penasihat norma nan memahami seluk-beluk pengangkatan anak, khususnya pengangkatan anak lintas negara, sangat disarankan sebelum memulai proses ini.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·