Rohman Wibowo
, Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |13:41 WIB

Mentan Bakal Cabut Izin dan Laporkan Dugaan Perusahaan Penipu Kualitas Beras (Foto: Kementan)
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal mencabut izin operasional serta melaporkan korporasi nan terbukti melakukan dugaan penipuan mutu beras ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah Kementerian Pertanian membongkar praktik manipulasi kualitas beras nan mengeruk untung terlarangan hingga Rp2,08 triliun per bulan.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, saya perintahkan, cabut izinnya dan tidak boleh diedarkan lagi," kata Amran dalam bertemu pers di kantornya, Kamis (30/7/2026).
Proses penindakan norma saat ini tengah melangkah seiring Sekretaris Utama (Sestama) Bapanas melayangkan surat resmi ke Satgas Pangan, nan disusul laporan langsung dari Amran kepada Kapolri.
Langkah norma ini dipicu oleh hasil pengetesan laboratorium nan menunjukkan indikasi kecurangan pada 212 merek beras. Para pelaku mendistribusikan beras berbobot di bawah standar medium seharga Rp8.000 per kilogram dengan label premium seharga Rp17.000 per kilogram, serta melanggar pemisah kadar beras patahan maksimal 14,5 persen.
Praktik dugaan kecurangan kualitas ini diperkirakan memicu kerugian konsumen dalam rentang Rp98 triliun.
"Ini jadi bukan untung ya, ini penipuan, perampokan. Hasil pengetesan mutu beras premium, 212 merek saya nan tanda tangan laporkan ke Satgas Pangan, ke Kapolri, langsung ke Bareskrim," ujar Amran.
Berdasarkan kalkulasi info pasar, akumulasi kerugian hingga Rp100 triliun tersebut berasal dari aktivitas empat grup korporasi besar alias bukan sekadar empat pabrik beras skala kecil.
Jika nilai total potensi kerugian Rp100 triliun dibagi secara merata kepada empat grup penguasa pasar tersebut dalam kurun satu tahun, satu perusahaan korporasi bisa mengantongi hingga Rp2,08 triliun per bulan alias setara Rp24 triliun per tahun dari praktik penipuan mutu beras.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·