Menkum Minta Tambah Anggaran Rp 837 M, Terbesar untuk Bantuan Hukum Warga Miskin

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 837 miliar untuk tahun anggaran 2027.

Porsi terbesar dari usulan tersebut dialokasikan untuk program support norma bagi masyarakat miskin, termasuk ekspansi jasa support norma litigasi, non-litigasi, hingga penguatan pos support norma (posbankum) di beragam daerah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pagu sugestif Kementerian Hukum sebesar Rp 3,4 triliun tetap memerlukan penyesuaian.

“Beberapa perubahan mendasar dari pagu sugestif nan telah dialokasikan dari untuk Kementerian Hukum sebesar Rp 3,4 triliun kurang lebih dan kemudian ada usulan tambahan nan sebanyak Rp 837 miliar sekian,” ujar Supratman saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

Ia menegaskan usulan tambahan tersebut bakal dialokasikan ke 11 aktivitas strategis di lingkungan Kementerian Hukum.

Di antara pos terbesar, program pembinaan literasi dan pembudayaan norma serta support norma bagi masyarakat miskin mendapat alokasi Rp 288,9 miliar.

Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Anggaran ini digunakan untuk support norma litigasi bagi 5.508 orang, support norma non-litigasi untuk 819 golongan masyarakat, serta pilot project posbakum di 16 provinsi nan menjangkau 9.200 posbankum.

Supratman menjelaskan, skema Posbankum tidak sepenuhnya dibiayai APBN lantaran turut melibatkan kerja sama dengan pemerintah wilayah dan kementerian/lembaga.

“Kenapa kami lakukan piloting project? Karena tidak seluruhnya 100% bakal dibiayai oleh APBN, kami juga bekerja sama dengan pemerintah wilayah dan kementerian lembaga nan unik dan sudah bersedia bakal melakukan kerjasama dengan kementerian untuk pembiayaan di posbankum,” ungkapnya.

Selain support hukum, Kementerian Hukum juga mengalokasikan Rp 66,6 miliar untuk peningkatan kualitas pembentukan regulasi, termasuk pengharmonisan dan sosialisasi sejumlah undang-undang seperti KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Beberapa undang-undang nan saat ini menjadi concern di kementerian norma sendiri dan juga tentu ini berangkaian dengan pengharmonisan di beberapa kementerian lembaga nan senantiasa melibatkan kementerian norma di antaranya adalah support terhadap intensifikasi sosialisasi Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP dan Undang-Undang penyesuaian pidana. Dan ini kita berambisi harapannya ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih dari sisi pengaturannya,” ungkap Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam peresmian 1.265 Posbankum di Sumbar. Foto: Kementerian Hukum

Untuk penguatan jasa digital, Kementerian Hukum juga mengalokasikan Rp 150,1 miliar, termasuk pengembangan pemanfaatan kepintaran buatan (AI) dalam jasa publik.

“Insyaallah Kementerian Hukum di bulan Agustus alias awal September paling lambat kita bakal segera melakukan penyelenggaraan jasa publik berbasis digital namun demikian tentu dari tahun ke tahun selama dua tahun ini memang saya konsentrasi berbareng dengan seluruh teman-teman di Kementerian Hukum untuk pengembangan jasa digital dan khususnya untuk peningkatan kapabilitas ataupun pemanfaatan kepintaran buatan alias artificial intelligence untuk di tahun 2027 kami mengalokasikan kurang lebih Rp 150,1 miliar,” katanya.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk reformasi birokrasi, training ASN, audit keahlian support hukum, hingga rehabilitasi gedung instansi di daerah, termasuk Aceh nan terdampak kerusakan akibat bencana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan