
Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google lantaran Tak Patuhi PP Tunas (Okezone)
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz, menyampaikan pemantauannya pada 2 hari awal penyelenggaraan PP Tunas. Ia mengatakan, ada 2 platform nan tak alim pada patokan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak itu.
“Kami juga mencatat ada dua entitas upaya nan tidak mematuhi hukum; ialah Meta nan menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google nan menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar norma nan bertindak di Indonesia ialah Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Meutya menyebutkan, kedua platform itu dipanggil Komdigi. Mereka juga bakal dijerat sanksi.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan hukuman administratif sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” ujar dia.
Kemudian, pihaknya juga mencatat ada dua platform nan hanya alim sebagian. Tapi, mereka disebut kooperatif.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·