Menkeu Purbaya.(MI/Naufal Zuhdi )
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh Special Mission Vehicle (SMV) alias badan unik di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi meminta special rate alias suku kembang simpanan nan tinggi kepada perbankan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya dana (cost of capital) perbankan sehingga kembang angsuran bisa lebih sigap turun dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.
Purbaya mengatakan kebijakan itu diambil setelah berjumpa dengan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Rabu (5/8). Dalam pertemuan tersebut, perbankan mengeluhkan tetap tingginya kembang simpanan nan kudu dibayarkan kepada deposan, sehingga biaya dana meningkat dan menyulitkan bank menurunkan suku kembang kredit.
Menurut Purbaya, bank menyampaikan bahwa mereka tetap kudu bayar kembang simpanan hingga 8%-9% lantaran persaingan mendapatkan biaya nan sangat ketat. Kondisi tersebut membikin biaya pendanaan meningkat, sementara kembang angsuran juga susah diturunkan.
Menanggapi masukan tersebut, Kemenkeu bakal membatasi tingkat kembang simpanan nan dapat diminta oleh seluruh SMV saat menempatkan biaya di perbankan. Batas tersebut bakal disamakan dengan penempatan biaya pemerintah, ialah sebesar 80% dari suku kembang referensi Bank Indonesia (BI Rate). "Saya bakal batasin level kembang nan diminta," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Ia meyakini kebijakan tersebut bakal mengurangi persaingan antarbank dalam menawarkan kembang simpanan nan tinggi. Dengan begitu, biaya dana perbankan dapat ditekan sehingga bank mempunyai ruang lebih besar untuk menurunkan suku kembang angsuran kepada bumi upaya dan masyarakat. "Sehingga, kembang di pasar bisa turun dan kembang pinjaman bisa turun dengan cepat," kata Purbaya.
Kebijakan tersebut bakal bertindak untuk seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan, seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan lembaga lainnya. Menurut Purbaya, langkah ini berkarakter sementara untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.
Purbaya kemudian menargetkan penerapan kebijakan tersebut dapat segera dilakukan. Saat ini, masing-masing SMV hanya perlu menyiapkan administrasi, termasuk penyesuaian alias pembatalan penempatan simpanan dengan kembang tinggi agar dapat digantikan dengan tingkat kembang nan lebih rendah. "Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," kata Purbaya. (Ins/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·