Menhut Ungkap 9 Kasus Karhutla Sudah Diproses, 4 Kasus dengan Tersangka

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Menhut Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan penegakan norma terhadap kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) terus berjalan. Saat ini, terdapat sembilan kasus karhutla nan sedang dalam proses penegakan hukum.

Dari sembilan kasus tersebut, empat kasus telah menetapkan tersangka. Tiga kasus berada di Riau dan satu kasus lainnya di Kalimantan Barat.

“Sejalan dengan operasi penegakan hukum, sedang sejalan dengan itu, operasi penegakan norma sedang berjalan terhadap 9 kasus, di mana 4 kasus telah dilakukan penetapan tersangka, 3 kasus di Riau dan 1 di Kalbar,” kata Raja Juli saat rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

“Terdapat 2 kasus dalam investigasi (proses investigasi di Kalbar), 1 kasus dalam proses P-19 (yaitu di Sumut), dan 1 kasus dalam proses lidik (yaitu di Taman Bromo Tengger Semeru serta Taman Gunung Gede Pangrango),” sambungnya.

Selain penanganan perkara pidana, Kementerian Kehutanan juga melakukan pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), khususnya mengenai kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan.

Rudiyansah, mengenakan kostum Superman memadamkan api kebakaran lahan dan rimba (Karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (14/8/2026). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Raja Juli mengatakan sebanyak 13 subjek norma PBPH telah dikenai surat peringatan.

“Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek norma PBPH nan dikenai surat peringatan mengenai penemuan hotspot dan tanggungjawab pelaporan,” kata Raja Juli.

Sementara itu, 12 subjek norma PBPH lainnya nan berada dalam pengawasan telah dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut berangkaian dengan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kebakaran hutan.

“12 subjek norma PBPH nan diawasi telah dikenai hukuman administratif berupa surat teguran tertulis mengenai pelanggaran kebakaran hutan,” tutur dia.

Kementerian Kehutanan juga terus melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla.

“Sampai dengan saat ini, realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran rimba telah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” jelasnya.

Di sisi lain, Raja Juli turut menyampaikan info terbaru dari Bareskrim Polri mengenai progres penanganan perkara karhutla.

Berdasarkan info tersebut, terdapat 40 perkara karhutla nan ditangani sepanjang Januari-Juli. Perkara tersebut tersebar di sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau.

“Sementara itu, info terakhir nan kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara mengenai karhutla dari Januari–Juli per 15 Agustus 2023 terdapat 40 perkara nan tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. Penetapan tersangka telah dilakukan terhadap 29 orang di Provinsi Riau,” pungkas dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan