Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan penerimaan biaya USD271 ribu dolar Amerika Serikat (AS) mengenai kasus korupsi pembagian kuota haji.

Kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini mengaku heran dengan tudingan biaya ratusan ribu dollar tersebut sebagai biaya percepatan. Pasalnya, kata dia, sampai saat ini KPK tetap belum juga menguraikan aliran biaya fee dimaksud.

"Siapa nan menyerahkan duit tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, gimana duit diterima, melalui rangkaian perbuatan apa duit itu berada dalam penguasaannya, maupun kebenaran alias perangkat bukti apa nan mendasari konklusi bahwa duit tersebut betul-betul diterima Yaqut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga membantah berita Yaqut memerintahkan anak buahnya menyiapkan biaya sebesar 1 juta dollar untuk Pansus Haji DPR.

Mellisa justru meminta KPK mengungkap uraian peristiwa perintah penyiapan biaya dimaksud hingga siapa saja pihak nan menerima duit tersebut.

"Bahkan nama-nama personil pansus nan disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung mengenai dugaan tersebut," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa transaksi alias jual-beli kuota tidak dengan sendirinya lahir lantaran kebijakan pembagian kuota 50:50.

Sementara surat dakwaan justru menggambarkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian sistem teknis pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh PIHK, serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.

"Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa nan mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," katanya.

Mellisa menjelaskan UU Nomor 8/2019 telah mengatur secara unik larangan memperjualbelikan kuota haji beserta ancaman pidananya. Untuk itu, jaksa KPK semestinya menjelaskan pihak nan melakukan jual beli kuota haji jika mendalilkan adanya transaksi fee alias jual-beli kuota.

Lebih lanjut, dia menilai jaksa dalam surat dakwaannya telah mencampuradukkan antara kewenangan menteri kepercayaan menetapkan alokasi kuota tambahan dengan adanya dugaan fee percepatan. Padahal, penentuan siapa jemaah nan mengisi kuota, T0/Tx, Siskohat, dan publikasi Kepdirjen merupakan ranah teknis Ditjen PHU

"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam sistem T0/Tx dan perolehan fee percepatan," tuturnya.

Sebelumnya Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuturkan perbuatan melawan norma itu dilakukan Yaqut berbareng tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional