Jakarta -
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata langkah perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan. Aturan ini bermaksud untuk mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
"Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan nan lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami mau memastikan bahwa faedah ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian sasaran suasana nasional, tetapi juga memberikan akibat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan rimba Indonesia," ujar Raja Antoni dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, nan ditanda tangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Permenhut diterbitkan guna memperkuat penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung sasaran penurunan emisi Indonesia.
Menurutnya, lewat izin ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Salah satunya dengan menyusun peta jalan nan lebih jelas, mulai dari sasaran pengurangan emisi, luas area nan terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Selain itu, Raja Juli juga mengatakan Permenhut ini memperluas siapa saja pihak nan bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga golongan perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik rimba rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon sekarang bisa terlibat.
Dari sisi hukum, katanya, patokan ini memberikan kepastian nan lebih jelas bagi para pelaku. Setiap unit karbon nan diperdagangkan kudu melalui proses nan terstandar, seperti pengesahan dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional agar tidak terjadi kalkulasi ganda.
Selain itu, proses upaya dalam perdagangan karbon sekarang dibuat lebih sederhana dan terstruktur. Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga publikasi sertifikat dilakukan secara elektronik dengan waktu jasa nan sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi.
Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan Permenhut ini juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional kudu melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian sasaran emisi nasional.
Dalam pelaksanaannya, pelaku upaya tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon kudu melibatkan masyarakat sekitar, melindungi kewenangan masyarakat adat, serta menjaga kelestarian rimba dan keanekaragaman hayati.
Selain itu, lanjutnya, pada area konservasi juga mempunyai potensi besar dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation) pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5-50 ton CO2e per hektare per tahun. Menurutnya, potensi ini membuka kesempatan pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan.
"Dengan patokan baru ini, pemerintah berambisi perdagangan karbon sektor kehutanan bisa melangkah lebih efektif, menarik minat investasi, dan membantu Indonesia mencapai sasaran penurunan emisi secara lebih cepat," bunyi keterangannya.
(zap/wnv)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·