Jakarta -
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut bakal mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar 10 hingga 15 persen. Namun dia mengupayakan biaya perjalanan ibadah haji alias Bipih nan ditanggung jemaah naiknya tidak signifikan.
"Antara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai faedah itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-covid di mana komposisi pembagian nilai faedah nyaris 60 persen nan dibayar jemaah 40 persen," kata Irfan di kompleks parlemen senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Salah satu komponen nan menyebabkan kenaikan biaya BPIH adalah BBM nan sekarang harganya berbeda. Selain itu, ada aspek dari pemerintah Arab Saudi nan menghapus jasa paling murah alias kelas D, sehingga kudu memilih kelas C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis layanannya pun berbeda lantaran pemerintah Saudi sudah menghapus jasa D, kita masuk ke jasa C nan otomatis harganya berubah juga," ucapnya.
Dengan begitu, Irfan menjelaskan bahwa bakal ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji. Terlebih lagi dengan pemilihan kelas C ada kenaikan akomodasi nan bakal diberikan pemerintah Saudi.
"Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian jasa lain kita berambisi makan juga konsumsi bakal ada sedikit peningkatan," ujarnya.
Namun usulan kenaikan BPIH ini tetap bakal dibahas lebih lanjut berbareng Komisi VIII DPR RI. Hari ini, dijadwalkan bakal ada rapat antara Komisi VIII DPR, Kemenhaj, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tapi kelak bakal kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH," katanya.
Dalam rapat untuk pertimbangan penyelenggaraan haji tahun 2026 pada Juli lalu, Kemenhaj sudah mengusulkan kenaikan BPIH. Besarannya untuk tahun 2027 naik sekitar Rp 19 juta menjadi Rp 107 juta.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah alias 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
"Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambung Irfan.
Meski begitu, skema pembayaran telah disiapkan Kemenhaj untuk meringankan biaya nan kudu dibayarkan jemaah. Yaitu 60 persen dibayar melalui nilai faedah dan 40 persen biaya biaya perjalanan ibadah haji alias Bipih sehingga biaya nan dibayarkan jemaah tidak terlalu berbeda dari tahun lalu.
"Mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai faedah dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih nan dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun nan lalu," sebutnya.
(ial/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·