Menhaj: Biaya Haji 2027 Bakal Naik 10-15%

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jemaah haji berangkat ke padang arafah, Kamis (7/7/2022). Foto: Muhammad Iqbal/kumparan

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Irfan Yusuf namalain Gus Irfan, mengatakan biaya haji 2027 bakal mengalami kenaikan. Ia menyebut, kenaikan tarif bakal ada di nomor 10 hingga 15 persen.

"(Kenaikan biaya haji) antara 10 sampai 15 persen," kata Gus Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Ia menyebut, kenaikan ini terjadi lantaran adanya sejumlah perubahan. Mulai dari nilai BBM, nilai komoditas di Saudi, hingga perubahan biaya layanan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbareng Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Namun demikian, kenaikan biaya ini bakal dibarengi dengan peningkatan nilai manfaat.

"Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai faedah itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca Covid di mana komposisi pembagian nilai faedah nyaris 60 persen nan dibayar jemaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana," papar Irfan.

"Kalau itu bisa kita laksanakan tentu tidak memberatkan jemaah, kenaikan pun mungkin sangat sangat tidak terlalu signifikan," lanjutnya.

Menteri Haji (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, saat memberikan keterangan usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Dia menjelaskan, kenaikan biaya ini juga bakal dibarengi dengan peningkatan jasa jemaah.

"Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran ukurannya. Kemudian jasa lain kita berambisi makan juga konsumsi bakal ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja Banja," ungkapnya.

Pada Haji 2026, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 87.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nan wajib dibayar langsung oleh calon jemaah rata-rata adalah Rp 54.193.806.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan