Menelusuri Peran Dedi Congor di Pusaran Kasus Bea Cukai

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Jakarta -

Nama Ahmad Dedi namalain Dedi Congor disebut dalam persidangan perkara dugaan suap mengenai importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dedi disebut beberapa kali menerima duit dari salah satu terdakwa berjulukan John Field, nan merupakan bos Blueray Cargo.

Dalam persidangan nan berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. John Field mengaku beberapa kali memberikan duit ke Dedi Congor. Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.

Dalam BAP-nya, John juga menceritakan pertemuan dengan Ahmad Dedi alias Dedi Congor di instansi BIN hingga penyerahan duit di Wisma Atlet. John meyakini Dedi Congor bekerja di BIN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP nan dibacakan pertama menerangkan pertemuan John dengan Dedi di instansi BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, diatur oleh staf Dedi berjulukan Alexander. Berikut BAP nan dibacakan jaksa KPK M Takdir Suhan:

"Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya mengenai pertemuan kerabat dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi namalain Dedi Congor merupakan orang BIN nan dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana nan tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.

"Kemudian Alexander nan juga adalah stafnya Ahmad Dedi menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John nan tadi. Akhirnya Alexander mengatur agenda pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di instansi BIN di Pejaten," lanjut jaksa.

Dalam BAP itu, John dan Dedi juga disebut membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Terungkap juga Dedi mengenalkan diri ke John sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR).

"Dalam pertemuan ini kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah ini sama dengan tadi nan disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.

Masih dalam BAP nan sama, John disebut meminta support ke Dedi agar memantau pekerjaan Blueray dengan kesepakatan pemberian duit Rp 5 miliar per bulan. John membenarkan isi BAP tersebut.

"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mic, ujar jaksa.

"Siap," timpal John.

"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebut nominal duit nan diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan duit Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.

"Iya," timpal John.

"Baik, betul nan kami bacakan ya sebagaimana nan terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Iya, iya," jawab John.

Selanjutnya, dalam BAP John, juga terungkap total pemberian duit ke Dedi Congor senilai Rp 30 miliar dalam waktu 6 bulan. Dalam persidangan, John juga membenarkan BAP itu, menurutnya pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 senilai Rp 5 miliar di area Senayan, Jakarta, sesuai perjanjian awal.

John mengatakan pemberian masing-masing Rp 5 miliar di bulan Agustus, September, Oktober dilakukan melalui staf Dedi, Alexander. John mengatakan pemberian Rp 5 miliar di bulan November dilakukan di Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637.

"Baik. Kemudian tetap menyerahkan dalam corak SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M. Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex nan datang. Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes nan terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa dan diamini John.

Selain itu, ada juga BAP John nan membahas tentang pertemuan dengan Dedi Congor di instansi kemenko Polkam. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap peran Dedi Congor dalam kasus ini.

Yang jelas, saat ini Dedi statusnya tetap sebagai saksi. Dedi pernah diperiksa KPK sebagai saksi, setelah pemeriksaan Dedi juga sempat membikin gempar lantaran berlari selepas pemeriksaan.

Momen Dedi berlari itu terjadi pada 8 Mei 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi diduga menerima duit dalam pengurusan peralatan masuk.

"Ada dugaan penerimaan nan dilakukan oleh nan berkepentingan dalam pengurusan bea alias importasi barang," kata Budi saat itu.

Bantahan Pihak Dedi Congor

Kuasa norma Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keterangan dari John. Menurutnya, Dedi merupakan pegawai Bea Cukai, bukan BIN.

"Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal. Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," ujarnya.

Hamonangan juga membantah kliennya menerima Rp 30 miliar dari John. Dia berambisi semua pihak menghormati proses norma dan tidak mengambil konklusi dini.

"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nan menyebut adanya pemberian duit sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak nan disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya tetap kudu dibuktikan berasas perangkat bukti nan sah menurut hukum," katanya.

(zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News