Mendikti Sebut PTN dan PTS Ganti Nama 122 Program Studi Sepanjang 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta - Menteri Pendidikan Sains dan Teknologi (Mendikti) Brian Yuliarto mengatakan selama 2026 ada penutupan terhadap 122 program studi di Indonesia. Kendati demikian, dia menyebut penutupan itu mengarah ke perubahan substansi nan lebih atraktif berasas usulan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal itu disampaikan Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Brian mengatakan penutupan tersebut sebenarnya berangkaian dengan pergantian nama program studi.

"Kami perlu sampaikan di laman berikutnya bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berasas usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS," ucap Brian dalam rapat.

Ia mencontohkan sejumlah program studi nan berubah namanya, seperti matematika menjadi aktuaria. Brian pun meluruskan rumor jika Kemendikti bakal melakukan penutupan program studi. Menurutnya, perihal tersebut bukan kewenangan pihaknya.

"Jadi beberapa ada nan lantaran mahasiswanya berkurang, alias mereka mau mengganti menjadi program studi nan lebih atraktif, seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria lantaran ketika lulusan aktuaria mereka konsentrasi pelajarannya lebih banyak nan nantinya dibutuhkan oleh industri," ujar Brian.

"Jadi mengenai dengan rumor nan kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi bakal melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri nan bakal berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa perihal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," tambahnya.

Ia menyebut program studi bukan ditutup, melainkan dilakukan pengembangan alias pembinaan terhadap bagian tersebut. Brian mengatakan perihal itu bagian dari pertimbangan nan dilakukan PTN alias PTS setiap tiga alias empat tahun.

"Jadi nan ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi. Kenapa? lantaran sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi lebih kepada substansinya, misalnya nan sebelumnya bidang teknik elektro begitu ya, kemudian sekarang berkembang menjadi AI alias machine learning alias robotics," ujarnya.

Mendikti menegaskan, dalam kebijakan perubahan alias penutupan program studi itu, pihaknya merujuk pada usulan PTN alias PTS. Ia mengatakan penutupan program studi juga bisa dilakukan sebagai hukuman pelanggaran berat.

"Jadi untuk kebijakan nan ada di kami adalah tetap merujuk pada dua ketentuan nan ada, ialah berasas usulan maupun berasas hukuman pelanggaran berat. Sekali lagi, kami sampaikan alih alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri," ujar dia.

Brian mengatakan perihal nan dilakukan Kemdikti bukan menutup program studi. Melainkan, kata dia, menyesuaikan program studi tersebut dengan substansi nan diajarkan.

"Tetapi bukan alias tidak dengan langkah menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi nan diajarkan. Termasuk prodi pendidikan betul itu. Jadi seluruh prodi seperti itu," pungkasnya. (dwr/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News