Mendikdasmen Bicara Nasib 237 Ribu Guru Honorer Tahun Depan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak ada larangan bagi pembimbing non-ASN untuk tetap mengajar di sekolah negeri. Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).

Mu’ti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah pembimbing honorer. Namun, bukan berfaedah pembimbing tersebut dilarang mengajar.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah nan dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya,” ujar Mu’ti.

Menurut dia, saat ini tetap terdapat sekitar 237 ribu pembimbing non-ASN nan aktif mengajar di sekolah. Mereka terbagi menjadi dua kategori, ialah pembimbing non-ASN nan sudah tersertifikasi dan nan belum tersertifikasi.

Guru non-ASN nan telah mempunyai sertifikasi, kata Mu’ti, mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.

“Non-ASN nan sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, pembimbing non-ASN nan belum tersertifikasi menerima insentif Rp400 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp300 ribu.

Mu’ti mengatakan tetap ada pembimbing nan belum tersertifikasi lantaran belum memenuhi sejumlah syarat, seperti kualifikasi pendidikan minimal D4 alias S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), alias jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.

“Nah jika dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita