Mendagri Pastikan Pemerintah Tangani Rumah Terdampak Banjir Bandang di Sitaro

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Mendagri Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung permukiman terdampak musibah banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (10/4/2026). Foto: Kemendagri RI

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung permukiman terdampak musibah banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (10/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan berbareng Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Dalam keterangannya, Mendagri menegaskan kehadiran mereka merupakan pengarahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan rumah rusak akibat bencana.

Selain itu, pemerintah mempunyai program penanganan rumah tidak layak huni serta penguatan pembangunan di wilayah perbatasan. Diketahui, Sitaro merupakan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Filipina.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung permukiman terdampak musibah banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (10/4/2026). Foto: Kemendagri RI

“Program dari Bapak Presiden Prabowo, memerintahkan kepada Pak Ara Sirait, saya, Kepala BPS, dan semua ya, untuk bekerja, untuk menangani perumahan, dan juga meningkatkan pembangunan di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, Kementerian PKP mempunyai program penanganan rumah tidak layak huni di wilayah perbatasan.

Kabupaten Sitaro menjadi salah satu letak penyelenggaraan program tersebut sebagai respons atas akibat banjir nan dialami masyarakat setempat. Selain itu, nomor kemiskinan di wilayah tersebut juga tetap tergolong tinggi.

Lebih lanjut, dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat wilayah perbatasan, baik dari sisi kesejahteraan masyarakat maupun aspek pertahanan dan nasionalisme.

“[Kebijakan ini sebagai upaya] menjaga wilayah perbatasan sebagai buffer zone keamanan, pertahanan, juga untuk keadilan rakyat agar nasionalisme meningkat, negara hadir,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan