Mendag Respons Temuan Purbaya soal 10 Perusahaan CPO Nakal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Budi Santoso buka bunyi mengenai temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing nan dilakukan 10 perusahaan besar eksportir crude palm oil (CPO).

Namun, Budi menegaskan persoalan dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut lebih berangkaian dengan pengawasan di wilayah kepabeanan dan pencatatan transaksi, bukan berada dalam ruang lingkup teknis Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Iya kelak di Pak Purbaya, kan itu katanya dengan Bea Cukai," ujar Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Meski begitu, Budi memastikan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan patokan baru mengenai tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk CPO, batu bara, dan paduan besi (feroalloy).

"Ya pokoknya kita, mengenai dengan CPO, feroalloy, kemudian Batu Bara, ya kita sudah finalisasi ya sudah nyaris selesai Permendag untuk penerapan ekspor itu. Itu nan yang kita lakukan," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Kemendag mengetahui adanya praktik under invoicing nan disebut berjalan bertahun-tahun oleh perusahaan besar CPO tersebut, Budi kembali menegaskan bahwa kewenangan kementeriannya lebih berfokus pada pengaturan kebijakan ekspor dan impor.

"Nah itu kan lebih ke bordernya. Kalau kita pengaturan ekspor itu kan mengenai dengan kebijakan-kebijakan. Lebih ke sifatnya kebijakan, ini boleh diimpor alias tidak, gimana sistem impornya, gimana sistem ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," jelasnya.

Ia juga menepis dugaan pencatatan nilai ekspor berada di bawah kewenangan Kemendag.

"Bukan," kata Budi saat ditanya apakah pengawasan mengenai pencatatan nilai ekspor menjadi ranah Kemendag.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap seluruh perusahaan CPO nan masuk dalam sampel pemeriksaan Kementerian Keuangan terindikasi melakukan praktik transfer pricing dalam aktivitas ekspor.

Purbaya mengatakan, sampel diambil secara random dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia berasas arsip pengapalan ekspor.

"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan perihal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan perihal itu. Jadinya saya random," ujar Purbaya di kompleks DPR/MPR, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, modus nan digunakan adalah memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Barang diekspor dari Indonesia dengan nilai rendah, kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan nilai jauh lebih tinggi melalui perusahaan afiliasi.

"Kirim ke Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan nilai nan dua kali lipat alias lebih. Ada nan 200%, ada nan 4 kali lipat. Jadi gitu," ucap Purbaya.

Ia mengatakan praktik tersebut terungkap setelah Kementerian Keuangan membandingkan nilai ekspor dari Indonesia dengan nilai peralatan nan sama di negara tujuan.

Meski belum merinci potensi kerugian negara, Purbaya menyebut nilainya bisa sangat besar andaikan seluruh transaksi ekspor diperiksa secara menyeluruh. Saat ini, kasus tersebut tetap dalam penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

Selain sektor sawit, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik serupa pada komoditas batu bara.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News