Menaker Sebut Bebas Tentukan Hari untuk WFH Karyawan Swastaamp;nbsp;

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 03 April 2026 |07:15 WIB

Menaker Sebut Bebas Tentukan Hari untuk WFH Karyawan Swasta 

Menaker (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kebijakan Work From Home (WFH) untuk tenaga kerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi tenaga kerja swasta berkarakter imbauan.

"Para ketua perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker, Jakarta, Rabu 1 April 2026.

WFH Bebas Tentukan Hari

Menurut Menaker, perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari penyelenggaraan WFH satu hari dalam seminggu secara elastis sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing. Yassierli mengatakan, pihak swasta mempunyai keleluasaan menentukan hari penyelenggaraan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) nan melaksanakan WFH pada hari Jumat.

"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika mau in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," ujarnya.

Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat andaikan dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Namun demikian, dia mengakui jika setiap perusahaan mempunyai karakter serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis penyelenggaraan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com